Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap cara baru mengedarkan narkoba di kawasan Kampung Ambon atau Komplek Permata, Cengkareng, dari penangkapan terkini sindikat jaringan internasional.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erick Frendriz mengatakan peredaran narkoba di kawasan tersebut tidak lagi bersifat one stop service.

"Jadi tidak lagi orang datang langsung pakai narkoba di tempat, tapi sebagian besar bergeser ke sekitar lingkungan komplek, baik di kali, di bedeng dan kampung sekitarnya," ujar Erick di Jakarta, Kamis.

Erick mengatakan pola tersebut dia temukan dalam seminggu pencarian para tersangka yang diketahui menyuplai narkoba jenis sabu dan psikotropika jenis Happy Five.

Pengungkapan terkini pun berasal dari laporan masyarakat terkait banyaknya transaksi narkoba di sekitar RSUD Cengkareng. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YG (20).

Baca juga: Puluhan kilo sabu ditemukan di pusat belanja

Baca juga: Bandar pemasok narkoba Kampung Ambon diburu polisi

Baca juga: Polisi bongkar jaringan narkoba internasional di Kampung Ambon


Kemudian dari tersangka YG dapat diketahui barang haram tersebut didapat dari ANJ (25) sehingga polisi bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka lain, yakni AM (29) dan AJ (32).

Empat orang tersebut ditangkap dengan kepemilikan barang bukti 442 gram sabu-sabu dan 1900 butir "happy five" dalam pengungkapan beberapa waktu lalu.

Diketahui, empat orang itu merupakan penyuplai dari sindikat internasional berdasarkan pengakuan saat pemeriksaan.

"Berdasarkan informasi dari para tersangka, jaringan ini dikendalikan oleh WN Malaysia. Sedangkan yang kami amankan semuanya WNI," kata Erick.

Pengembangan berikutnya, tersangka SS (26) ditangkap di sebuah pusat belanja besar di kawasan Jakarta Selatan. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket dengan berat 23 kilogram turut diamankan.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas besar dalam sebuah mobil yang terparkir lebih dari 24 jam di dalam pusat belanja tersebut.