Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengingatkan pemohon uji materi bahwa lembaga negara tersebut tidak mengadili kasus konkret dan tidak mencampuri putusan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan di bawahnya.

"Kewenangan Mahkamah Konstitusi itu, dalam hal ini adalah untuk menilai atau menyatakan, apakah suatu undang-undang itu bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945," tutur hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam sidang pendahuluan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diajukan pensiunan PNS Achdiat Adiwinata di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Mahkamah Konstitusi dikatakannya bukan pengadilan tertinggi dari seluruh pengadilan serta kewenangannya berbeda dengan Mahkamah Agung yang merupakan pengadilan tertinggi untuk kasus-kasus konkret.

Baca juga: Aturan pejabat daerah diangkat dan diberhentikan menteri digugat di MK

Hakim Palguna pun mengingatkan pemohon untuk tidak mengancam setelah Mahkamah menyatakan tidak mempunyai kewenangan dalam memutus permohonan yang diajukan.

Sebelum mengakhiri membaca permohonan, Achdiat Adiwinata yang tidak didampingi kuasa hukum, mengatakan apabila Mahkamah memutus selain yang dimintakan akan mempertahankan diri.

"Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan lain, menunjukkan melanggar UUD 1945, pemohon siap untuk mempertahankan diri, menegakkan UUD 1945 untuk perang dan coret saja pemohon sebagai warga negara Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Syarat batas usia kepala daerah 21 tahun diusulkan Faldo Maldini dkk

Pemohon dalam uji materi itu di antaranya meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung, Mahkamah Agung tidak berwenang memutus perkara perdata yang dihadapinya.

Ia menyebut terdapat lahan yang diserobot PT Iman Abadi Nurani dengan mempergunakan surat-surat palsu sehingga terjadi pelepasan hak lahan tersebut.

Baca juga: Permohonan uji materi revisi UU KPK dibahas dalam RPH