Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Analisis Neraca Pendapatan Nasional Kementerian Keuangan Andriansyah menilai industri tekstil nasional perlu didukung melalui pemberian insentif seperti kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard.

"Industri tekstil merupakan salah satu sektor industri yang perlu didukung sehingga perlu dilakukan pemberian insentif-insentif seperti safeguard," kata Andriansyah di Jakarta, Rabu.

Terkait detail mengenai rencana penetapan safeguard untuk melindungi industri tekstil nasional, Andriansyah menjawab bahwa pihaknya kurang mengetahui detail tentang safeguard yang berada di ranah Direktorat Jenderal Bea Cukai dan pihaknya hanya dimintai pendapat mengenai sejauh mana industri tekstil tersebut mendukung industri strategis.

"Kami diminta menghitung dampak makro dari pengajuan rencana anti dumping tersebut, seperti investasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika dari perhitungan yang kami lakukan memang memungkinkan untuk dilakukan, kami akan memberikan lampu hijau untuk dilakukan proses lebih lanjut terhadap pengajuan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kemendag berkomitmen dukung perlindungan industri tekstil nasional

Selain safeguard, Kepala Bidang di bawah naungan Badan Kebijakan Fiskal tersebut melihat insentif lainnya yang perlu didorong bagi industri tekstil adalah pengurangan penghasilan bruto perusahaan hingga 200 persen untuk biaya kegiatan vokasi atau peraturan super deduction vokasi.

"Kami juga melihat bahwa permasalahan di industri tekstil adalah sumber daya manusia. Kami juga melihat salah satu solusinya adalah melakukan vokasi, jadi salah satu pemberian insentifnya yakni pengurangan penghasilan bruto perusahaan untuk biaya kegiatan vokasi," kata Andriansyah.

Dalam paparannya di diskusi publik yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andriansyah menilai alasan perlunya penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil nasional antara lain industri ini masuk dalam industri prioritas nasional dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 – 2035, masuk ke dalam Industri 4.0, serta menyerap banyak tenaga kerja.

Sebelumnya Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag, Kasan mengatakan bahwa pemberlakuan safeguard impor untuk melindungi industri tekstil nasional dalam proses di menteri keuangan.

Baca juga: Industri tekstil dan alas kaki berkontribusi 10 persen terhadap ekspor

Berdasarkan data yang dirilis oleh Indef, kinerja industri tekstil dan produk tekstil nasional rata-rata pertumbuhan selama 10 tahun terakhir mencatat kenaikan ekspor tiga persen namun di sisi lain impor juga mengalami kenaikan 10,4 persen. Sedangkan neraca perdagangannya terus tergerus dari 6,08 miliar dolar AS menjadi 3,2 miliar dolar AS.

Beberapa alasan mengapa industri tekstil dan produk tekstil nasional mengalami kemunduran signifikan karena serbuan impor produk tekstil ke Indonesia, harga produk tekstil Indonesia tidak kompetitif dibandingkan produk impor, pertumbuhan impor kain yang tidak diimbangi ekspor garment telah merusak industri kain, benang dan serat, serta pertumbuhan konsumsi domestik diambil impor.