Mentan SYL ajak pimpinan daerah entaskan daerah rawan pangan
30 Oktober 2019 18:42 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) usai menyaksikan penandatanganan kerja sama Program Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan di Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajak pimpinan daerah dari kepala desa hingga gubernur untuk bersama-sama mengentaskan sejumlah daerah yang dinilai rentan rawan pangan.
"Untuk mengentaskan daerah rentan rawan pangan, saya mengajak pimpinan daerah mulai dari kepala desa, lurah, camat, bupati/wali kota dan gubernur untuk bersama-sama menangani sesuai tanggung jawab masing-masing," kata Menteri Pertanian SYL pada penandatanganan kerja sama Program Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan di Jakarta, Rabu.
Kementerian Pertanian menggandeng enam kementerian/lembaga untuk bersinergi mengentaskan daerah rentan rawan pangan tersebut untuk dilakukan asistensi atau intervensi dari pemerintah.
Baca juga: Mentan Syahrul sebut ada 88 kabupaten rentan rawan pangan
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama tujuh kementerian/lembaga, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri serta Lemhanas.
Mentan meminta penyelesaian daerah rentan rawan pangan dapat dilakukan dalam waktu satu tahun. Pada tahap awal, kementerian/lembaga tersebut akan melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang dinilai rentan rawan pangan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Pengentasan kerentanan pangan diarahkan agar setiap individu atau warga negara terpenuhi kebutuhan pangannya sesuai dengan standar kecukupan gizi sehingga dapat hidup sehat, aktif dan produktif.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi mengatakan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama menggunakan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas/FSVA) sebagai dasar penentuan lokus wilayah yang menjadi target.
Baca juga: Kementan gandeng enam lembaga untuk pengentasan daerah rawan pangan
"Penggunaan FSVA dilakukan agar intervensi program pengentasan daerah rentan rawan pangan lebih fokus dan optimal," kata Agung.
Menurut Agung, berdasarkan hasil FSVA 2018, 426 kabupaten/kota atau 82,9 persen sudah masuk kategori tahan pangan.
Jika dibandingkan dengan FSVA 2015, situasi ketahanan pangan mengalami peningkatan yang signifikan, yang ditunjukkan oleh peningkatan status ketahanan pangan di 177 kabupaten.
"Untuk mengentaskan daerah rentan rawan pangan, saya mengajak pimpinan daerah mulai dari kepala desa, lurah, camat, bupati/wali kota dan gubernur untuk bersama-sama menangani sesuai tanggung jawab masing-masing," kata Menteri Pertanian SYL pada penandatanganan kerja sama Program Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan di Jakarta, Rabu.
Kementerian Pertanian menggandeng enam kementerian/lembaga untuk bersinergi mengentaskan daerah rentan rawan pangan tersebut untuk dilakukan asistensi atau intervensi dari pemerintah.
Baca juga: Mentan Syahrul sebut ada 88 kabupaten rentan rawan pangan
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama tujuh kementerian/lembaga, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri serta Lemhanas.
Mentan meminta penyelesaian daerah rentan rawan pangan dapat dilakukan dalam waktu satu tahun. Pada tahap awal, kementerian/lembaga tersebut akan melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang dinilai rentan rawan pangan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Pengentasan kerentanan pangan diarahkan agar setiap individu atau warga negara terpenuhi kebutuhan pangannya sesuai dengan standar kecukupan gizi sehingga dapat hidup sehat, aktif dan produktif.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi mengatakan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama menggunakan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas/FSVA) sebagai dasar penentuan lokus wilayah yang menjadi target.
Baca juga: Kementan gandeng enam lembaga untuk pengentasan daerah rawan pangan
"Penggunaan FSVA dilakukan agar intervensi program pengentasan daerah rentan rawan pangan lebih fokus dan optimal," kata Agung.
Menurut Agung, berdasarkan hasil FSVA 2018, 426 kabupaten/kota atau 82,9 persen sudah masuk kategori tahan pangan.
Jika dibandingkan dengan FSVA 2015, situasi ketahanan pangan mengalami peningkatan yang signifikan, yang ditunjukkan oleh peningkatan status ketahanan pangan di 177 kabupaten.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: