Jakarta (ANTARA) - Polsek Cilandak, Jakarta Selatan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri penyebab kebakaran di Rumah Sakit Mayapada Hospital, Jalan Lebak Bulus.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk menurunkan tim Puslabfor," kata Kapolsek Cilandak, Kompol M Marbun, saat dikonfirmasi Antara, di Jakarta, Rabu.
Marbun mengatakan Polres dan Polsek memiliki keterbatasan dalam peralatan untuk menelusuri penyebab kebakaran.
Baca juga: Senin, kebakaran RS Mayapada hingga dinamika Sumpah Pemuda
Oleh karena itu, pihaknya meminta tim Puslabfor turun karena memiliki peralatan yang lebih lengkap dan canggih.
Ia mengatakan kebakaran terjadi hanya di satu ruangan di lantai lima rumah sakit Mayapada Hospital. Ruangan tersebut merupakan ruangan peladen milik rumah sakit.
"Jadi yang terbakar itu bukan satu lantai tapi satu ruangan di lantai lima," kata Marbun.
Marbun menyebutkan pascakebakaran yang terjadi Senin (29/10) malam, aktivitas rumah sakit sudah normal kembali, penanganan terhadap pasien juga sudah berjalan normal.
Waktu kejadian pasien sempat diungsikan sementara ke lobi dan gedung baru di sebelah rumah sakit. Total ada 11 lantai di rumah sakit tersebut, hingga Rabu ini aktivitas sudah normal kembali.
"Sejak hari kejadian setelah api padam, layanan di rumah sakit sudah normal lagi, pasien sudah dipindahkan ke ruangnya," kata Marbun.
Terkait total kerugian akibat kebakaran, Marbun mengatakan tidak mengetahuinya karena bukan ranah kepolisian.
Baca juga: Anies tinjau kebakaran RS Mayapada pastikan pasien tertangani
"Total kerugian biar juga urusan rumah sakit," kata Marbun.
Marbun menambahkan saat ini petugas masih memasang garis polisi di ruang yang terbatas di lantai lima tersebut.
Sementara, ruangan lainnya yang ada di lantai lima rumah sakit tetap bisa diakses.
Puslabfor dilibatkan telusuri penyebab kebakaran Mayapada
30 Oktober 2019 16:37 WIB
Kapolsek Cilandak, Kompol M Marbun (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: