Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar dari PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) Liliana Hidayat, sebagai saksi untuk terdakwa Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin, mantan pejabat Imigrasi Mataram yang persidangannya digelar bersamaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Selain direktur dari pemilik saham properti Wyndham Sundancer Lombok Resort di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jaksa KPK juga turut menghadirkan asisten Liliana Hidayat, yakni Komang Ary Juliantara.

Baca juga: Jaksa KPK akan hadirkan lima saksi kasus suap di Imigrasi Mataram

Baca juga: Jaksa KPK hadirkan 5 petugas Inteldakim Mataram dalam sidang suap


Kemudian, saksi lainnya adalah mantan General Manager Wyndham Sundancer Lombok Resort, Joko Haryono. Ainudin, pengacara dua WNA yang terbelit kasus penyalahgunaan izin tinggal, serta staf pemasaran PT BNI Kebon Roek, Citra, juga turut dihadirkan.

Namun dalam agenda persidangan yang dimulai pada Senin (30/10), pukul 11.00 WITA, jaksa KPK meminta saksi Ainudin untuk menunggu di luar persidangan dan lebih dulu mempersilakan empat saksi lainnya hadir ke hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief.

Pada awal persidangan, jaksa KPK langsung melempar pertanyaan kepada saksi Liliana Hidayat. Mulai dari mempertanyakan peran dan tugasnya di PT WBI, perjalanan kasus dua WNA yang ditangani penyidik PNS Kantor Imigrasi Mataram terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Lombok, sampai pada proses penyerahan uang suap Rp1,2 miliar.

"Pada pokoknya uang yang sudah saya serahkan itu senilai Rp1,2 miliar yang sisa kekurangan Rp2 juta diberikan pada saat dua WNA dideportasi pada Sabtu, 25 Mei 2019," kata Liliana.

Baca juga: Pengadilan Mataram gelar sidang perdana suap imigrasi