Jakarta (ANTARA) - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas barang impor Cold Rolled Stainless Steel (CRS) dengan nomor pos tarif 7219.32.00, 7219.33.00, 7219.34.00, 7219.35.00, 7219.90.00, 7220.20.10, 7220.20.90, 7220.90.10, dan 7220.90.90 yang berasal dari Malaysia dan Tiongkok pada 23 Oktober 2019.
“Penyelidikan atas barang impor CRS dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Jindal Stainless Indonesia yang mewakili industri dalam negeri barang sejenis,” kata Ketua KADI Bachrul Chairi lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.
Penyelidikan dilaksanakan berdasarkan permohonan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Baca juga: KADI mulai penyelidikan antidumping impor baja lapis aluminium
Total impor CRS Indonesia selama periode penyelidikan 1 April 2016-31 Maret 2019 adalah sebesar 109.395 metric ton (MT), 106.664 MT, dan 143.228 MT.
Seluruh impor tersebut sebagian besar berasal dari kedua negara yang dituduh, yaitu sebesar 46 persen, 54 persen, dan 56 persen.
“Berdasarkan hasil analisis KADI terhadap bukti awal yang disampaikan di dalam dokumen permohonan, ditemukan dumping atas impor CRS dari kedua negara yang dituduh,” ujar Bachrul.
Hal tersebut, lanjut dia, menyebabkan kerugian material bagi pemohon, dan adanya hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami pemohon.
Baca juga: GIMNI: minyak nabati asal Eropa lakukan dumping
Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang ingin terlibat dalam penyelidikan diberi kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) secara tertulis kepada KADI.
Pemberitahuan dapat disampaikan kepada KADI dengan alamat Komite Anti Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan Jalan MI Ridwan Rais No.5 Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110 atau menghubungi +6221-3850541.
KADI selidiki dugaan dumping barang impor Cold Rolled Stainless Steel
30 Oktober 2019 13:18 WIB
Ilustrasi (Ditjen Bea Cukai)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: