Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Riany, terkait dugaan kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar, Rabu (30/10).

Riany tiba di kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengenakan rok hitam dipadu kemeja putih.

Baca juga: Jaksa panggil Kepala Inspektorat Tanjungpinang soal penggelapan pajak

Baca juga: Inspektorat dukung penggeledahan KPK di sejumlah kantor dinas Kepri


Sebelum masuk ke ruang jaksa, Riany tampak mengisi absensi terlebih dahulu.

"Iya saya dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan," kata Riany singkat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan selain memeriksa Kepala BP2RD, jaksa juga memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang Darmanto

Pemeriksaan terhadap kedua kepala OPD, lanjutnya, untuk dimimtai keterangan dan pengumpulan data.

"Pemeriksaan terhadap Riany masih berlangsung. Darmanto nanti sekitar jam dua," jelasnya.

Dia menambahkan, dugaan kasus penggelapan pajak di kantor BP2RD Tanjungpinang ini dilakukan oleh oknum ASN inisial Y dan D pada tahun 2019.

Sementara ini, kata Rizky, perkiraan kerugian yang ditimbulkan masih di angka Rp1,3 miliar.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Tanjungpinang dalam menangani kasus tersebut.

"Inspektorat juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan penggelapan pajak ini," tuturnya.

Baca juga: Kejati Kepri melakukan penyidikan kasus pertambangan bauksit Bintan