Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji kembali sertifikat laik fungsi (SLF) yang dimiliki bangunan PT Astra Daihatsu Motor anak perusahaan PT Astra International.

Pengkajian itu terkait tidak patuhnya perusahaan melaksanakan kewajiban untuk memberikan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah untuk kepentingan publik.

"Saya akan sampaikan kepada pimpinan, apakah daerah itu telah terbit SLF atau belum," kata PPK Khusus Naturalisasi, Dinas SDA DKI Jakarta, Roby usai rapat di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .

"Sertifikat SLF terkait keamanan pekerjaan, keamanan di dalamnya, fungsi kantor seperti keamanan atau kebakaran, lift atau eskalator perlu diteliti kembali," tegas Roby.

Pemkot Jakarta Utara bersama perwakilan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengundang PT Astra International dan PT. Town City Porperties sebagai pemilik Surat Izin Penujukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

PT. Town City Porperties pemilik SIPPT Nomor 4050/-1.7119/18/1989 menjual lahan tersebut kepada PT Astra International.

Dalam perkembangannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan jika PT. Town City Porperties pemilik SIPPT Nomor 4050 belum menyelesaikan sisa kewajiban penyerahan berupa tanah dengan rincian marga jalan (MJL) seluas 19.089 meter persegi, penyempurnaan saluran air/waduk (PSW) seluas 2.248 meter persegi dan penyempurna hijau umum (PHU) seluas 5.870 meter persegi.

Baca juga: Astra International belum serahkan kewajiban fasum dan fasos

Baca juga: Kemenpora: Sinergi pemerintah-pengusaha kunci lahirnya wirausaha baru

Baca juga: Astra International berupaya dorong perekonomian desa


Namun dalam pertemuan itu, hanya perwakilan PT Astra International yang tidak hadir tanpa alasan ke Pemkot DKI Jakarta.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pembangunan Pemkot Jakarta Utara, Suroto mengatakan aset PT Astra International itu berada di terletak di Jalan Danau Sunter Selatan Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Lokasinya saat ini digunakan PT Astra Daihatsu Motor," jelas Suroto dalam rapat penagihan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa.

Suroto menjelaskan fasilitas yang diserahkan dalam bentuk tanah dengan lebar 8 meter yang berada dalam pagar perusahaan tersebut. Tanah tersebut akan ditambahkan lagi 7 meter milik Pemprov DKI sehingga lebar total 15 meter, untuk pembangunan dan peningkatan prasarana konstruksi waduk Sunter Selatan sisi timur.