Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA), tersangka kasus suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada tahun anggaran 2019.
"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (1/8) telah menetapkan dua tersangka, yakni Andra Agussalam dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP).
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada hari Rabu (2/10).
Baca juga: Konstruksi perkara penetapan Dirut PT INTI sebagai tersangka
Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Tipikor Jakarta, Kamis (24/10), mengatakan bahwa terdakwa Andi Taswin Nur bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Baca juga: KPK tetapkan Dirut PT INTI sebagai tersangka dalam pengembangan kasus
Baca juga: Penyuap Direktur Keuangan AP II segera disidang
Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi-Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT AP II Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
KPK perpanjang penahanan Andra Agussalam
29 Oktober 2019 19:01 WIB
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (29-10-2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: