Balikpapan (ANTARA News) - Dewan Masjid Balikpapan membatasi penggunaan pengeras suara di rumah ibadah umat Islam itu selama Bulan Ramadhan. "Seluruh pengurus masjid di Balikpapan akan dikumpulkan dua hari menjelang bulan Ramadan untuk dihimbau agar tidak menggunakan pengeras suara melebihi pukul 22:00 Wita," kata Sekretaris Umum Dewan Masjid Balikpapan, Normansyah di Balikpapan, Kamis. Normansyah menjelaskan pengumpulan seluruh masjid itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kantor Departemen Agama (Depag) Balikpapan yang menghimbau kepada umat Islam yang melaksanaan ibadah di malam hari jangan mengganggu ketenangan umat lainnya. Umumnya, seperti saat berlangsungnya ibadah puasa pada Bulan Ramadhan tahun-tahu lalu, pengelola masjid, mushala hingga surau "berlomba-lomba" menggunakan pengeras saat tadarus sehingga dikeluhkan umat lain. "Kebijakan ini untuk menghormati penganut agama lain yang sedang beristirahat pada malam hari," ujar dia. Pihaknya berencana untuk mensosialisasikan edaran dari Kantor Depag sepekan menjelang memasuki Bulan Ramadan atau paling lambat dua hari menjelang umat Islam melaksanakan ibadah tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Depag itu setiap masyarakat dapat langsung melaporkanya ke Depag baik secara lisan atau tertulis, selain itu, para ketua RT juga ikut dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Pihak Depag berjanji akan memanggil pengurus di masjid yang yang melanggar Surat Edaran itu. Sebelumnya, Kepala Kantor Depag Balikpapan Muhammad Kusasi menghimbau kepada umat Islam di Balikpapan agar selama bulan Ramadan tidak menyalakan pengeras suara melebihi pukul 22: Wita. Peraturan itu sampai kini masih dalam bahas untuk dimasukan dalam Surat Keputusan Walikota Balikpapan yang mengatur aktifitas warga selama Ramadhan.(*)