Medan (ANTARA) - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mengamankan MRF calon penumpang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-397 seat 19 E tujuan Jakarta, karena ketahuan membawa 1.800 butir pil ektasi.

Plt Manajer Branch Communication PT Angkasa Pura II Paulina Simbolon, Senin, mengatakan penumpang tersebut, ditangkap karena membawa barang yang dilarang oleh pemerintah.

Menurut dia, penumpang MRF, Minggu (27/10) membawa ribuan pil ekstasi di dalam sebuah tempat kue berwarna kuning agar tidak diketahui petugas keamanan di Badara Kualanamu.

"Namun, saat penumpang itu, melewati ruang pemeriksaan x-ray di terminal keberangkatan domestik lantai II Bandara Internasional itu, tas yang berisi barang terlarang disuruh bongkar di tempat," ujar Paulina.

Ia mengatakan, penumpang tersebut merasa keberatan dan MR tidak bersedia membuka tas bawaan. Dan petugas terpaksa memeriksa tas bawaan, dan menemukan barang bukti pil ekstasi.

Penumpang MRF merupakan penduduk Desa Keude Bangok, Kecamatan Nurussalam Aceh Timur.

"Petugas Avsek Bandar Udara Internasional Kulanamu telah menyerahkan tersangka MRF kepada Satnarkoba Polres Deli Serdang untuk proses hukum. dan disaksikan personel Lion Air, BKO TNI &OIC," jelasnya.