2.669 TKI Bermasalah dipulangkan ke Nunukan sepanjang 2019
28 Oktober 2019 18:35 WIB
Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi pemeirntah Malaysia berbaris saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (1/7). TKI yang dideportasi kali berjumlah 72 orang masing-masing 59 laki-laki dan 13 perempuan. (ANTARA/Rusman)
Nunukan (ANTARA) - Pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 2.669 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara sepanjang 2019.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Karel Djoni Boseke di Nunukan, Senin menjelaskan, data ini dicatat per September 2019 terhadap TKI ilegal yang dipulangkan pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan.
Karel menambahkan, TKI ilegal ini yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan berlangsung hampir setiap pekan ini telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) negara itu.
Baca juga: Puluhan TKI deportasi yang sakit sudah ditangani Kesehatan Pelabuhan
Selain kasus dokumen keimigrasian para TKI ini juga dipulangkan karena tersangkut kasus narkoba dan kriminal biasa. Selama berada di Kabupaten Nunukan mereka ditampung oleh Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) setempat di penampungan Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Karel menyebutkan, Kantor Imigrasi Nunukan mencatat pada Januari 2019 jumlah TKI yang dipulangkan sebanyak 435 orang, Februari (309), Maret (165), April (kosong), Mei (793), Juni (127), Juli (137), Agustus (423) dan September sebanyak 280 orang.
Sesuai hasil pendataan petugas Imigrasi pada saat baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka diperoleh pengakuan dari para TKI ilegal ini bahwa sebagian besar berangkat bekerja di negeri jiran tanpa menggunakan paspor atau melintasi jalur tikus di Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan.
Setiap kedatangan TKI ilegal dari Tawau Negeri Sabah, ditangani langsung oleh aparat kepolisian, imigrasi dan BP3TKI setempat guna menghindari hal-hal yang tidak dikehendaki bersama.
Aparat kepolisian memberikan pemahaman kepada para TKI deportan ini agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kamtibmas, TNI memberikan pemahaman soal wawasan kebangsaan dan BP3TKI tentang pentingnya memiliki dokumen keimigrasian apabila hendak bekerja di luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Nunukan wawancara 143 TKI Bermasalah dari Sabah
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Karel Djoni Boseke di Nunukan, Senin menjelaskan, data ini dicatat per September 2019 terhadap TKI ilegal yang dipulangkan pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan.
Karel menambahkan, TKI ilegal ini yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan berlangsung hampir setiap pekan ini telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) negara itu.
Baca juga: Puluhan TKI deportasi yang sakit sudah ditangani Kesehatan Pelabuhan
Selain kasus dokumen keimigrasian para TKI ini juga dipulangkan karena tersangkut kasus narkoba dan kriminal biasa. Selama berada di Kabupaten Nunukan mereka ditampung oleh Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) setempat di penampungan Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Karel menyebutkan, Kantor Imigrasi Nunukan mencatat pada Januari 2019 jumlah TKI yang dipulangkan sebanyak 435 orang, Februari (309), Maret (165), April (kosong), Mei (793), Juni (127), Juli (137), Agustus (423) dan September sebanyak 280 orang.
Sesuai hasil pendataan petugas Imigrasi pada saat baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka diperoleh pengakuan dari para TKI ilegal ini bahwa sebagian besar berangkat bekerja di negeri jiran tanpa menggunakan paspor atau melintasi jalur tikus di Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan.
Setiap kedatangan TKI ilegal dari Tawau Negeri Sabah, ditangani langsung oleh aparat kepolisian, imigrasi dan BP3TKI setempat guna menghindari hal-hal yang tidak dikehendaki bersama.
Aparat kepolisian memberikan pemahaman kepada para TKI deportan ini agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kamtibmas, TNI memberikan pemahaman soal wawasan kebangsaan dan BP3TKI tentang pentingnya memiliki dokumen keimigrasian apabila hendak bekerja di luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Nunukan wawancara 143 TKI Bermasalah dari Sabah
Pewarta: Rusman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: