Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan klarifikasi atas kasus guru honorer, Sugianti, yang hingga kini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil usai lolos seleksi pada Februari 2014.

"Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa proses pemberkasan Tenaga Honorer Kategori 2 berakhir pada 30 November 2014," kata Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Senin sore.

Setelah tenggat waktu tersebut, kata Ridwan, BKN tidak dapat memproses pemberkasan pengangkatan Sugianti karena tidak ada payung hukum yang mengatur tentang hal itu.

Ridwan mengatakan, pemberkasan terkait pengangkatan Sugianti dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, BKN tidak menerima pengajuan berkas atas nama Sugiarti guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Timur.

"Kalau tidak keliru, berkas yang bersangkutan (Sugianti) tidak masuk ke BKN. Bagaimana mungkin kami akan menindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Guru honorer ini minta pemerintah penuhi gaji Rp14 juta per bulan
Baca juga: Pembayaran honor tak sesuai, guru di Aceh Singkil protes Disdik
Sugianti telah dinyatakan lulus seleksi calon PNS formasi 2013/2014 pada Februari 2014 lalu, namun hingga kini belum juga diangkat sebagai PNS.

Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2017.

Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.

Majelis hakim PTUN memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS sejak inkrah per 27 Maret 2018.

"Kebijakan lanjutan ada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi," demikian Ridwan.