Sistem adminduk Pemkab Kudus sempat diblokir Kemendagri
28 Oktober 2019 16:38 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatan Kudus Sam'ani Intakoris saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatan Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah mematikan akses sistem administrasi kependudukan (adminduk) kabupaten ini menyusul pengangkatan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikam Sam'ani saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus M Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Baca juga: Penyuap Bupati Kudus setor Rp750 juta
Ia menjelaskan pemutusan akses sistem adminduk Kabupaten Kudus itu dilakukan oleh Kemendagri setelah Bupati M Tamzil melantik Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian, terdakwa suap dalam kasus ini sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada 10 Mei 2019.
"Sempat dilantik, namun tidak ada persetujuan dari Kemendagri soal pengangkatan Pak Shofian," katanya.
Baca juga: Berkas perkara penyuap bupati Kudus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kemendagri yang mengetahui perihal pengangkatan tanpa persetujuan itu, kata dia, meminta agar dilakukan pembatalan.
Bahkan, kata dia, Kemendagri sempat mematikan sistem adminduk di Kabupaten Kudus hingga permintaan pembatalan pengangkatan Shofian dilakukan.
Baca juga: 21 ASN di Kabupaten Kudus diperiksa KPK
"Kondisi itu dikhawatirkan akan mengganggu sistem pelayanan publik di Kabupaten Kudus," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Pemerintah Kabupaten Kudus, kata dia, membuat surat pernyataan untuk mencabut SK pengangkatan Akhmad Shofian yang tidak memperoleh persetujuan Kemendagri itu, sebelum akhirnya sistem adminduk Kabupaten Kudus kembali aktif.
Baca juga: Pemkab Kudus masih tunggak iuran JKN Rp12,88 miliar
Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kudis Tulus Tri Yatmika.
Menurut dia, pemblokiran sistem adminduk tersebut merupakan imbas dari pengangkatan pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang tidak sesuai mekanisme.
"Terjadi pada 10 Mei setelah pelantikan Pak Shofian. Dibuka lagi setelah wakil bupati membuat surat komitmen pembatalan pelantikan," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu.
Suap berkaitan dengan pengisian jabatan itu diberikan dalam tiga tahap.
Hal tersebut disampaikam Sam'ani saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus M Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Baca juga: Penyuap Bupati Kudus setor Rp750 juta
Ia menjelaskan pemutusan akses sistem adminduk Kabupaten Kudus itu dilakukan oleh Kemendagri setelah Bupati M Tamzil melantik Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian, terdakwa suap dalam kasus ini sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada 10 Mei 2019.
"Sempat dilantik, namun tidak ada persetujuan dari Kemendagri soal pengangkatan Pak Shofian," katanya.
Baca juga: Berkas perkara penyuap bupati Kudus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kemendagri yang mengetahui perihal pengangkatan tanpa persetujuan itu, kata dia, meminta agar dilakukan pembatalan.
Bahkan, kata dia, Kemendagri sempat mematikan sistem adminduk di Kabupaten Kudus hingga permintaan pembatalan pengangkatan Shofian dilakukan.
Baca juga: 21 ASN di Kabupaten Kudus diperiksa KPK
"Kondisi itu dikhawatirkan akan mengganggu sistem pelayanan publik di Kabupaten Kudus," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Pemerintah Kabupaten Kudus, kata dia, membuat surat pernyataan untuk mencabut SK pengangkatan Akhmad Shofian yang tidak memperoleh persetujuan Kemendagri itu, sebelum akhirnya sistem adminduk Kabupaten Kudus kembali aktif.
Baca juga: Pemkab Kudus masih tunggak iuran JKN Rp12,88 miliar
Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kudis Tulus Tri Yatmika.
Menurut dia, pemblokiran sistem adminduk tersebut merupakan imbas dari pengangkatan pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang tidak sesuai mekanisme.
"Terjadi pada 10 Mei setelah pelantikan Pak Shofian. Dibuka lagi setelah wakil bupati membuat surat komitmen pembatalan pelantikan," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu.
Suap berkaitan dengan pengisian jabatan itu diberikan dalam tiga tahap.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: