Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan program kesehatan antarkementerian-lembaga pemerintahan tidak tumpang tindih agar tujuan pembangunan sumber daya manusia bisa terlaksana dan dilakukan secara efisien.
Menkes Terawan saat mengunjungi kantor BKKBN Jakarta, Senin, mengatakan kunjungannya dalam upaya konektivitas antarkementerian-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih program.
"Di BKKBN maupun Kementerian Kesehatan punya Dirjen yang berbeda, ya itu disinkronkan kalau tidak disinkronkan maka tidak bisa fokus, kalau tidak bisa fokus nanti pencapaiannya tidak bisa baik," kata dia.
Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Menkes Terawan dengan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo membahas beberapa hal mengenai program kependudukan dan keluarga berencana melalui alat kontrasepsi yang masih mengalami kendala.
Baca juga: Menkes datangi kantor BKKBN bahas penanggulangan stunting
"Mulai tadi BKKBN terhambat karena pegawainya hanya sampai di provinsi, kita bantu berkoordinasi bisa sampai ujung di puskesmas. Kedua BKKBN terkendala untuk alat kontrasepsi karena penggunaannya tidak ada ya kita ke Kementerian Kesehatan aksesnya kita berikan sehingga tujuannya tercapai sampai ke ujung," kata Terawan.
Menkes Terawan menyebutkan akan melakukan percepatan penurunan angka kekerdilan tanpa harus melanggar aturan dan birokrasi.
Namun dia menekankan aturan dan birokrasi tersebut tidak boleh menghambat dalam mengatasi kekerdilan.
Menkes Terawan akan melakukan sinkronisasi dalam pencapaian program dengan menyiasati celah birokrasi tanpa harus melanggarnya.
"Sukses program jadi tujuan kita. Satu padu atasi 'stunting' (kekerdilan)," kata dia.
Baca juga: Menkes minta jajaran kesehatan tingkatkan kerjasama tim
Baca juga: Langkah awal Menkes Terawan tuntaskan defisit BPJS Kesehatan
Menkes pastikan program kesehatan antarlembaga tidak tumpang tindih
28 Oktober 2019 14:00 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pada wartawan di kantor BKKBN Jakarta, Senin (28/10/2019). (ANTARA/Aditya Ramadhan)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: