Unggahan lembaran surat tertanggal 16 Oktober 2019 itu, berisi pemberitahuan tentang pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang bakal diselenggarakan pada 26 dan 27 November 2019.
Surat yang juga memuat nama Kepala Kantor Regional X BKN Bambang Hari Samasto tersebut, turut mengumumkan bahwa setiap peserta yang mengikuti pembekalan CPNS selama dua hari itu akan dipungut biaya sebesar Rp750.000.
Klaim: BKN kenakan Rp750.000 bagi peserta pembekalan CPNS
Rating: Salah/Disinformasi
Penjelasan:
Badan Kepegawaian Negara melalui akun Instagram @bkngoidofficial, telah mengklarifikasi bahwa surat tersebut palsu dan tidak dibuat oleh instansi negara penyelenggara seleksi CPNS tersebut.
Lembaga yang berada di bawah koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) itu, dalam unggahannya di Instagram pada Kamis (24/10), juga menekankan bahwa proses penerimaan CPNS tidak dipungut biaya.