Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal dari penindakan yang dilaksanakan selama empat pekan terakhir.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Parjiya di Semarang, Minggu, mengatakan jutaan batang rokok ilegal itu diamankan dari tujuh penindakan di lokasi berbeda.

Baca juga: DJBC Jateng-DIY siap tindak rokok ilegal terkait kenaikan tarif cukai

Berbagai penindakan yang dilakukan itu, kata dia, bermula dari informasi masyarakat.

Ia menjelaskan enam penindakan dilakukan di wilayah Jepara. Petugas mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar di sejumlah lokasi.

Baca juga: 84,21 persen pelanggaran cukai rokok berasal dari Kabupaten Jepara

Sementara satu penindakan dilakukan di ruas Tol Semarang-Batang.

"Sebuah truk mengangkut rokok ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,3 miliar," katanya.

Baca juga: KPPBC Kudus kembali ungkap rokok ilegal dari Kabupaten Jepara

Menurut dia, rokok-rokok berbagai merek tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Ia menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari keberadaan jutaan batang rokok ilegal ini mencapai Rp1,75 miliar.

Baca juga: Masih banyak kasus pengemasan rokok ilegal rumahan