Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyesuaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa yang efektif berlaku pada pekan depan atau 2 November 2019.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 per tanggal 20 September 2019, penyesuaian itu berupa kenaikan antara Rp500 hingga Rp2.000 untuk golongan kendaraan I dan II, serta penurunan tarif antara Rp500 hingga Rp5.000 untuk golongan kendaraan III, IV dan V.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai rapat koordinasi pariwisata di Jakarta, Sabtu, mengatakan kenaikan tarif ruas tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019.

Baca juga: Layanan Tol Jakarta--Tangerang-Merak ditingkatkan

Namun, kenaikan tarif ditunda hingga tuntasnya pelantikan Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

"Yang naik satu ruas dulu, itu karena sudah tertunda sebelumnya," kata Basuki.

Secara rinci, kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa hanya terjadi untuk golongan kendaraan I yang dipatok Rp7.500 dari sebelumnya Rp7.000, dan golongan II menjadi Rp11.500 dari Rp9.500.

Sementara itu, terjadi penurunan tarif tol untuk golongan kendaraan III menjadi Rp11.500 dari Rp12.000, golongan kendaraan IV menjadi Rp15.000 dari Rp16.000, dan kendaraan golongan V menjadi Rp15.000 dari Rp20.000.

Baca juga: Pemkab berharap Tol Bocimi beroperasi di Sukabumi 2020

Menurut Basuki, penyesuaian tarif tol itu sejalan dengan rata-rata Indeks Harga Konsumen pada wilayah ruas tol tersebut.

"Formula kenaikan sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Makanya naiknya hanya Rp500 kan," ujarnya.

Baca juga: Tiga ruas Tol JORR II rampung Maret 2020