Simalungun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, belum menemukan titik temu kesepakatan terkait besaran dana untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, di SImalungun, Sabtu (26/10), mengatakan sampai saat ini Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum ditandatangani kedua belah pihak.

Raja menyebutkan, pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp61,8 miliar untuk tahapan Pilkada, sedangkan Pemerintah Kabupaten Simalungun mengalokasikan Rp45 miliar di APBD tahun anggaran 2020.

Selisih yang cukup besar itu dinilai penyelenggara Pemilu berdampak pada terganggu dan bahkan ditiadakannya program sosialisasi, tenaga lapangan dan pengadaan alat peraga kampanye.

"Dan sampai hari ini, belum ada tindak lanjut dan pertemuan dengan Pemkab," sebutnya.

Begitupun, pihaknya tetap melaksanakan tahapan Pilkada sebatas kemampuan, apalagi saat ini belum membutuhkan biaya yang jumlahnya besar.

Sekretaris Daerah, Gidion Purba menegaskan sikap dukungan Pemerintah Kabupaten dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Diakui ada perbedaan anggaran Pilkada yang diajukan KPU dan ketersediaan dana di APBD Simalungun tahun 2020.

"APBD masih dalam evaluasi pihak Gubernuran (Sumut), jika sudah selesai, kita akan adakan pertemuan dengan KPU," katanya.

Baca juga: KPU Sumut sosialisasi pemilu di daerah terpencil