Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur menangkap seorang ibu rumah tangga NF (27), warga Desa Ledok Tempuro yang menjadi pengedar nakoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat.

"Tim Cobra menangkap NF karena yang bersangkutan memiliki sabu-sabu seberat 5,04 gram yang disembunyikan di dalam rumah dan kandang sapi," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, di Lumajang, Jumat.
Baca juga: Polisi tangkap ibu muda diduga edarkan sabu-sabu

Ibu satu anak tersebut berdalih menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu, karena ingin menyambung hidup setelah ditinggal pergi oleh suaminya.

"Barang bukti tersebut disembunyikan dalam lembaran plastik hitam dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban, serta disembunyikan di dalam kandang sapi," katanya pula.

Tersangka menjual narkotika sabu-sabu dalam kemasan ekonomis 0,05 gram seharga Rp100 ribu dan menurut penuturan tersangka, dirinya bisa meraup untung hingga Rp1 juta untuk 5 gram sabu-sabu tersebut.

"Bisnis narkotika itu memang menguntungkan, tetapi yang diuntungkan hanya 1 orang, sedangkan untuk 0,1 gram sabu-sabu merusak saraf 10 orang, dan memperdagangkan narkoba dapat dijerat hukum," katanya lagi.
Baca juga: Mahasiswa edarkan ganja via "WhatsApp"

Arsal mengatakan hukum harus tetap berlaku, karena jika satu orang dibiarkan maka akan banyak penyalahguna narkoba beralasan memenuhi kebutuhan hidup, sehingga tersangka NF akan diproses hukum di Polres Lumajang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan tersangka NF mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi, sehingga pihaknya akan mengusut jaringan narkoba yang menjerat tersangka.

"Kami akan buru jaringan narkoba hingga bandar besarnya, agar tidak ada lagi masyarakat yang teracuni oleh narkoba dan terjerumus dalam perdagangan narkoba tersebut," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi tangkap seorang perempuan edarkan sabu-sabu