Serang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Banten menolak permohonan penangguhan penahan empat tersangka yang sudah ditahan dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Kabupaten Pandeglang Rp200 miliar. "Saya tidak akan mengabulkan permohonan empat tersangka itu, ludah yang sudah keluar tidak akan saya telan kembali," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Larigau Samad usai mengikuti Upacara HUT RI ke-63 di Serang, Minggu. Menurut dia, dua hari lalu pihak keluarga dan kuasa hukum dari empat tersangka yang ditahan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dengan alasan kesehatan, kepentingan keluarga dan alasan lainnya. Namun demikian, pihaknya tidak akan mengabulkan permohonan tersebut karena tidak ada alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, sebab empat tersangka yang sudah ditahan sudah memenuhi unsur-unsur sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kami sudah mempunyai bukti yang kuat, sehingga mereka kami tahan, tidak ada alasan untuk penangguhan penahanan," katanya. Ia mengatakan, hingga saat ini, pihak Kejati Banten belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, karena, hasil pemeriksaan terhadap saksi lainnya sedang dalam proses evaluasi dan hasilnya akan segera diekspose dalam waktu dekat ini. Terkait dengan rencana pemeriksaaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, kata dia, Kejati Banten saat ini masih menunggu keluarnya ijin yang sudah disampaikan Kepada Presiden melalui Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Dalam kasus dugaan suap terhadap 45 anggota DPRD Pandeglang terkait pinjaman daerah Rp200 miliar tahun 2006 lalu. Kejati Banten telah menahan empat tersangka yakni, Ketua DPRD Pandeglang HM Acang, Wakil Ketua DPRD Wadudi Nurhasan, mantan Kepala BPKD Pandeglang, Abdul Munaf, dan mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar-Banten Pandeglang Dendy Darmawan.(*)