Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan eksekusi terpidana mati menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht terlebih dulu.

"Ada beberapa perkara yang belum inkracht. Pasti kami akan eksekusi," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Jaksa Agung diminta tuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu

Kejaksaan Agung, kata dia, sedang melakukan pendataan terhadap seluruh terpidana mati terkait status putusan masing-masing untuk selanjutnya dilakukan eksekusi.

Burhanuddin tidak memastikan eksekusi dilakukan tahun ini atau tahun depan karena terpidana yang proses hukumnya belum selesai harus diberikan dulu haknya.

Baca juga: Pilihan ST Burhanuddin jadi Jaksa Agung dinilai kejutan

Hal itu, menurut dia, untuk memastikan tidak terjadi peristiwa terpidana yang sudah dieksekusi mati kemudian mendapat perubahan putusan.

"Maksimal berikan haknya dulu, kalau suatu saat ternyata ada perubahan kan sudah dihukum mati," tutur Burhanuddin.

Baca juga: Tak lagi dari partai, Jaksa Agung ST Burhanuddin jaksa karier

Sebelumnya pada hari pertama bekerja sebagai jaksa agung, ia mengatakan perlu memetakan berbagai persoalan, perkara dan situasi yang berkembang di institusi Kejaksaan Agung.

"Saya petakan dulu, baru diketahui apa yang harus dilakukan, tapi dalam waktu dekat, besok saya sudah mulai 'action'-lah," ujarnya.

Baca juga: ST Burhanuddin mengaku profesional walau saudara TB Hasanuddin

Saat ini sebanyak 274 terpidana mati belum dieksekusi. Dari jumlah itu, sebanyak 68 dipidana mati atas kasus pembunuhan, 90 kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.

Sebanyak 26 orang dari 274 orang itu berada di lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta.

Sementara itu, Amnesty lnternational lndonesia mencatat sebanyak 48 narapidana divonis mati pada 2018 dari total 308 orang terpidana mati di Indonesia.