DPR: penunjukan calon Kapolri adalah hak Presiden
24 Oktober 2019 13:10 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), M Aziz Syamsuddin (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersiap memimpin rapat pimpinan fraksi - fraksi DPR di ruang Komisi VII, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukan calon Kepala Polri (Kapolri) merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak bisa dicampuri, apakah nama yang diajukan satu atau lebih.
"Penunjukan calon Kapolri itu hak prerogatif Presiden Jokowi, kalau yang diusulkan masa tugasnya tinggal 1 sampai 1,5 tahun, itu hak prerogatif Presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Presiden Jokowi ajukan nama Idham Azis sebagai calon Kapolri
Dasco menilai penunjukan Komjen Pol Idham Aziz sebagai calon Kapolri tidak cacat hukum sehingga tinggal menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Menurut dia, Surat Presiden yang mengajukan nama Idham Aziz sudah diterima Pimpinan DPR pada Rabu (23/10) dan dalam waktu dekat akan dibahas di Rapat Pimpinan.
Baca juga: Penunjukkan calon kapolri hak prerogatif presiden
"Apabila komisi yang sudah terbentuk dalam hal ini Komisi III DPR sudah ditetapkan pimpinan dan anggotanya, maka sesuai batas waktu yang ada, kemungkinan akan segera diadakan uji kelayakan," ujarnya.
Dasco mengatakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dibentuk sehingga tinggal dimasukkan nama-nama anggota dari tiap fraksi dan ditetapkan anggota-anggotanya.
Baca juga: Kompolnas sebut rekomendasi calon Kapolri sesuai UU
Dia mengatakan, Wakil Ketua DPR bidang Polhukam Aziz Syamsuddin akan membicarakan dengan Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan calon Kapolri.
"Penunjukan calon Kapolri itu hak prerogatif Presiden Jokowi, kalau yang diusulkan masa tugasnya tinggal 1 sampai 1,5 tahun, itu hak prerogatif Presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Presiden Jokowi ajukan nama Idham Azis sebagai calon Kapolri
Dasco menilai penunjukan Komjen Pol Idham Aziz sebagai calon Kapolri tidak cacat hukum sehingga tinggal menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Menurut dia, Surat Presiden yang mengajukan nama Idham Aziz sudah diterima Pimpinan DPR pada Rabu (23/10) dan dalam waktu dekat akan dibahas di Rapat Pimpinan.
Baca juga: Penunjukkan calon kapolri hak prerogatif presiden
"Apabila komisi yang sudah terbentuk dalam hal ini Komisi III DPR sudah ditetapkan pimpinan dan anggotanya, maka sesuai batas waktu yang ada, kemungkinan akan segera diadakan uji kelayakan," ujarnya.
Dasco mengatakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dibentuk sehingga tinggal dimasukkan nama-nama anggota dari tiap fraksi dan ditetapkan anggota-anggotanya.
Baca juga: Kompolnas sebut rekomendasi calon Kapolri sesuai UU
Dia mengatakan, Wakil Ketua DPR bidang Polhukam Aziz Syamsuddin akan membicarakan dengan Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan calon Kapolri.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: