Puskepi sebut KCIC bertanggung jawab atas insiden pipa BBM
23 Oktober 2019 21:25 WIB
Petugas berusaha memadamkan api saat kebakaran pipa minyak milik PT Pertamina di Melong, Cimahi, Jawa Barat, Selasa (22/10/2019). PT Pertamina masih melakukan investigasi terkait kebakaran pipa milik pertamina itu yang letaknya berdekatan dengan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta-Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Jakarta (ANTARA) - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus bertanggung jawab terhadap insiden terbakarnya pipa bahan bakar minyak (BBM) di Cimahi sebagai akibat kelalaian perusahaan tersebut saat melakukan pembangunan tiang pancang jalur kereta api cepat.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria melalui keterangan tertulis di Jakarta,Rabu mengatakan, insiden tersebut patut disayangkan karena hal ini tidak akan terjadi apabila pihak KCIC sudah mempersiapkan dengan matang.
"Insiden kebakaran pipa milik BBM di Cimahi, diduga sepenuhnya kesalahan. Untuk itu, KCIC harus bertanggung jawab karena Pertamina sudah menjadi korban atas kelalaian itu," ujarnya.
Sebelumnya PT Jasa Marga Tol Purbaleunyi menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi karena bored pile KCIC mengenai pipa BBM yang menghubungkan Bandung-Cilacap. Akibat kejadian ini, satu petugas menjadi korban kebakaran.
"Dugaan saya, ini sepertinya tidak ada koordinasi dengan pemerintah setempat. Mereka tidak tahu lokasi pipa minyak, pipa gas, pipa listrik, atau pipa PDAM di lokasi tersebut," katanya.
Baca juga: Langkah cepat Pertamina tangani insiden pipa BBM terbakar diapresiasi
Baca juga: Kebakaran pipa minyak Pertamina di Cimahi, Puslabfor olah TKP
Koordinasi terhadap pemerintah setempat, adalah hal yang perlu dilakukan oleh siapapun yang akan melakukan pengeboran. Setiap kontraktor harus mengetahui lokasi pipa minyak, pipa gas, pipa listrik, dan pipa PDAM sebelum melakukan pengeboran.
Sofyano menambahkan, harusnya KCIC melakukan koordinasi sebelumnya, sebab dengan demikian Pertamina akan menempuh beberapa hal yang bisa mengurangi risiko munculnya insiden-insiden yang tidak diharapkan.
Misalnya dengan melakukan pemutusan sementara aliran minyak, pengosongan pipa, ataupun tindakan-tindakan lainnya.
Oleh karena itu menurut Sofyano wajar jika Pertamina mengajukan tuntutan, apalagi hal itu diperkuat bahwa insiden ini berhubungan dengan obyek vital yang bersinggungan dengan masyarakat.
"Jangan sampai Pertamina malah dituduh karena insiden ini. Karena sekali lagi, Pertamina adalah korban," ujar Sofyano.
Diberitahukan sebelumnya, pipa bahan bakar milik PT Pertamina di Kampung Mancong, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terbakar, Selasa (22/10). Insiden itu terjadi pukul 14.00 WIB di lokasi pekerjaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tepatnya di KM 130 ruas Padaleunyi jalur A.
Baca juga: Pertamina sedot minyak sisa kebakaran pipa di Cimahi
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria melalui keterangan tertulis di Jakarta,Rabu mengatakan, insiden tersebut patut disayangkan karena hal ini tidak akan terjadi apabila pihak KCIC sudah mempersiapkan dengan matang.
"Insiden kebakaran pipa milik BBM di Cimahi, diduga sepenuhnya kesalahan. Untuk itu, KCIC harus bertanggung jawab karena Pertamina sudah menjadi korban atas kelalaian itu," ujarnya.
Sebelumnya PT Jasa Marga Tol Purbaleunyi menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi karena bored pile KCIC mengenai pipa BBM yang menghubungkan Bandung-Cilacap. Akibat kejadian ini, satu petugas menjadi korban kebakaran.
"Dugaan saya, ini sepertinya tidak ada koordinasi dengan pemerintah setempat. Mereka tidak tahu lokasi pipa minyak, pipa gas, pipa listrik, atau pipa PDAM di lokasi tersebut," katanya.
Baca juga: Langkah cepat Pertamina tangani insiden pipa BBM terbakar diapresiasi
Baca juga: Kebakaran pipa minyak Pertamina di Cimahi, Puslabfor olah TKP
Koordinasi terhadap pemerintah setempat, adalah hal yang perlu dilakukan oleh siapapun yang akan melakukan pengeboran. Setiap kontraktor harus mengetahui lokasi pipa minyak, pipa gas, pipa listrik, dan pipa PDAM sebelum melakukan pengeboran.
Sofyano menambahkan, harusnya KCIC melakukan koordinasi sebelumnya, sebab dengan demikian Pertamina akan menempuh beberapa hal yang bisa mengurangi risiko munculnya insiden-insiden yang tidak diharapkan.
Misalnya dengan melakukan pemutusan sementara aliran minyak, pengosongan pipa, ataupun tindakan-tindakan lainnya.
Oleh karena itu menurut Sofyano wajar jika Pertamina mengajukan tuntutan, apalagi hal itu diperkuat bahwa insiden ini berhubungan dengan obyek vital yang bersinggungan dengan masyarakat.
"Jangan sampai Pertamina malah dituduh karena insiden ini. Karena sekali lagi, Pertamina adalah korban," ujar Sofyano.
Diberitahukan sebelumnya, pipa bahan bakar milik PT Pertamina di Kampung Mancong, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terbakar, Selasa (22/10). Insiden itu terjadi pukul 14.00 WIB di lokasi pekerjaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tepatnya di KM 130 ruas Padaleunyi jalur A.
Baca juga: Pertamina sedot minyak sisa kebakaran pipa di Cimahi
Pewarta: Subagyo
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019
Tags: