Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan arah dari Pemprov DKI Jakarta adalah sesuai dengan keputusan pemerintah terkait belum disepakatinya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

"Pembahasan belum selesai, pekerja dan pengusaha masing-masing punya usulan, arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Anies menyebutkan meski begitu, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kenaikan upah pekerja pada 2020.

Dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, diketahui pengusaha mengusulkan UMP DKI naik jadi Rp4,2 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp4,6 juta. Adapun survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta senilai Rp3,96 juta.

Baca juga: Pengusaha usulkan UMP Rp4,2 juta, pekerja ingin Rp4,6 juta

"Dengan itu semua, nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat ini. Tapi pengalaman kemarin-kemarin dari DKI itu, sifat dari keputusan DKI itu adalah di satu sisi, meringankan beban hidup para pekerja dengan memberikan subsidi aspek pengeluaran," kata Anies.

Artinya, tutur Anies, biaya hidup yang lebih tinggi akan dibantu pemerintah seperti pemberian kartu pekerja dan membantu pembiayaan transportasi, pangan, hingga membantu biaya pendidikan pada anak-anak pekerja melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Bukan hanya itu, kami bermitra dengan pihak asosiasi untuk membangun koperasi yang jual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," ucapnya.

Tujuan pembahasan tentang upah itu, ucap Anies, sesungguhnya adalah kesejahteraan karena ada biaya hidup yang meningkat sehingga upah harus ditingkatkan.

Baca juga: Serikat pekerja tetap tolak kenaikan upah mengacu PP 78/2015

"Kami bantu dua sisi. Satu ada peningkatan pemasukan dengan UMP bergerak bertambah. Tapi biaya hidup, juga kami bantu sehingga lebih rendah sehingga mereka (pekerja) bisa menabung," tutur Anies menambahkan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta maksimal diumumkan pada 1 November 2019 atau sesuai dengan tenggat waktu dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja.

Hasil dari pembahasan UMP oleh Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah diputuskan tersebut, nantinya akan langsung berlaku pada 1 Januari 2020.