Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal omnibus law.

"Tadi saya juga sudah berbicara dengan Menko Polhukam Prof Mahfud untuk segera duduk dan segera mengambil langkah-langkah percepatan kepada penyelesaian omnibus law," ucap Yasonna saat sambutannya pada acara serah terima jabatan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, kata dia, Presiden Joko Widodo telah menitipkan pesan kepadanya agar segera menyiapkan omnibus law tersebut.

Baca juga: Yasonna Laoly kembali isi posisi Menkumham

"Ada beberapa titipan Bapak Predisen kepada saya pada waktu wawancara kemarin, fokus bagi pembangunan SDM dalam rangka penyelesaian undang-undang omnibus law karena pemerintahan Indonesia Maju akan berkonsentrasi prioritasnya pada pembangunan SDM," ungkap Yasonna.

Terkait omnibus law tersebut, ia mengaku sudah memanggil beberapa pejabat eselon 1 di Kemenkumham untuk fokus dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan.

"Maka, saya langsung kemarin memanggil beberapa pimpinan eselon I untuk fokus segera mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempercepat omnibus law yang disampaikan Bapak Presiden pada waktu pidato pertama beliau pada pelantikan presiden di sidang paripurna MPR yang lalu," ujar dia.

Oleh karena itu, ia juga mengajak semua jajaran di Kemenkumham untuk menyingsingkan lengan agar bekerja lebih cepat dan lebih keras lagi.

Baca juga: Yasonna setelah polemik revisi UU KPK dan tugas baru

"Telah banyak capaian yang kita lakukan yang kita peroleh kita laksanakan pada periode lima tahun yang lalu. Utamanya di dalam mengembangkan e-government dan kita masih dalam era itu dan tentu kecepatannya dituntut lebih kencang lagi dan semua perubahan yang lebih cepat," kata dia.

Pada 20 Oktober 2019 di hadapan sidang umum paripurna MPR, Presiden mengatakan pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.

Baca juga: Yasonna Laoly mengundurkan diri dari Menkumham