Pengacara Nunung pastikan saksi hadiri persidangan hari ini
23 Oktober 2019 14:22 WIB
Komedian Srimulat Nunung dan suaminya menempati ruang tunggu tahanan menunggu persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).(ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Setelah sempat ditunda karena saksi ahli tidak hadir, penasihat hukum terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Jan July Sambiran mengatakan, saksi ahli sudah siap hadir pada persidangan kali ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini saksi hadir, ada dua saksi satu saksi ahli dari BNNP dan RSKO Cibubur," kata pengacara Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Sebelumnya sidang agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak terdakwa komedian Srimulat tersebut sempat ditunda pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (16/10).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Widodo dan dua hakim anggota, yakni Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami ditunda selama sepekan karena saksi tidak hadir.
Sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa ini menghadirkan dua orang saksi, yakni dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang melakukan asesmen terhadap Nunung dan suaminya serta saksi dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur yang melakukan rehabilitasi terhadap keduanya.
Menurut pengacara, kedua saksi ini akan jadi saksi yang meringankan Nunung dan suaminya dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Sidang ditunda, Nunung: seminggu itu lama
Baca juga: Rabu ini, saksi meringankan Nunung dan suaminya akan hadir
Nunung dan suami telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB langsung menepati ruang tahanan.
Sebelum tiba di pengadilan, Nunung tampak ceria karena sudah bertemu cucunya. Nunung juga tampil modis dengan baju kemeja terusan berwarna putih dengan sepatu sandal berwarna senada.
Pada sidang perdana Rabu (2/10) Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Nunung dan July Jan Sambiran (JJ) dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 112,114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13:15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
"Hari ini saksi hadir, ada dua saksi satu saksi ahli dari BNNP dan RSKO Cibubur," kata pengacara Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Sebelumnya sidang agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak terdakwa komedian Srimulat tersebut sempat ditunda pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (16/10).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Widodo dan dua hakim anggota, yakni Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami ditunda selama sepekan karena saksi tidak hadir.
Sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa ini menghadirkan dua orang saksi, yakni dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang melakukan asesmen terhadap Nunung dan suaminya serta saksi dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur yang melakukan rehabilitasi terhadap keduanya.
Menurut pengacara, kedua saksi ini akan jadi saksi yang meringankan Nunung dan suaminya dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Sidang ditunda, Nunung: seminggu itu lama
Baca juga: Rabu ini, saksi meringankan Nunung dan suaminya akan hadir
Nunung dan suami telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB langsung menepati ruang tahanan.
Sebelum tiba di pengadilan, Nunung tampak ceria karena sudah bertemu cucunya. Nunung juga tampil modis dengan baju kemeja terusan berwarna putih dengan sepatu sandal berwarna senada.
Pada sidang perdana Rabu (2/10) Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Nunung dan July Jan Sambiran (JJ) dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 112,114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13:15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: