Palu (ANTARA) - Koalisi masyarakat sipil untuk korban bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala), Pasigala Center mengkritik Pemkot Palu dalam menertibkan pelaku usaha di zona merah tsunami.

Menurut Sekjen Pasigala Center, M. Khadafi Badjerey, Pemkot Palu terkesan berat sebelah dalam menertibkan pelaku usaha yang kembali mendirikan bangunan untuk berjualan di kawasan yang masuk zona merah dalam peta Zona Rawan Bencana (ZRB) di Teluk Palu

"Saya ingin tegaskan soal aspek keadilan. Ketika nelayan dan masyarakat dipaksa meninggalkan wilayah pesisir dan harus relokasi, tapi Pemkot Palu terlalu memberikan ruang spesial bagi pelaku usaha makro. Ada pusat perbelanjaan Palu Grand Mall dan lain-lain yang tetap bisa membangun dan beraktivitas di sana," katanya dalam rapat dengan pendapat antara seluruh komisi di DPRD Palu dengan korban bencana Palu di ruang sidang utama, Kantor DPRD Kota Palu, Selasa.

Baca juga: Sulteng siapkan peraturan soal kawasan zona merah bencana
Baca juga: Zona merah bencana diminta tidak dijadikan daerah pemukiman


Padahal, lanjutnya, kawasan tersebut masuk dalam zona merah pada peta ZRB yang ditetapkan oleh lintas kementerian terkait dan pemerintah daerah terdampak bencana beberapa waktu lalu.

"Itu semua berada di sempadan pantai atau di zona empat atau tidak direkomendasikan untuk dibangun. Artinya saya ingin sampaikan, pemerintah harus berlaku adil," ucapnya.

Menurutnya, jika kawasan tersebut terlarang untuk membangun, maka kebijakan tersebut berlaku dan harus dipatuhi oleh pihak manapun, baik pelaku usaha mikro apalagi makro dan pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu, bukan seperti yang terjadi sekarang.

Ia mengungkap, hingga saat ini sejumlah bangunan hotel dan pusat perbelanjaan di kawasan Teluk Palu masih tetap beraktivitas seperti biasa.

Bahkan lantai satu pusat perbelanjaan dan hotel di sana tetap dimanfaatkan sebagai tempat berjualan dan acara formal maupun non formal.

Padahal beberapa waktu lalu Pemkot Palu sudah mengeluarkan instruksi agar meniadakan aktivitas apapun di lantai satu bangunan yang ada di kawasan Teluk Palu.

Baca juga: Berdiri di "zona merah" tsunami, pemerintah diminta batalkan PLTUB di Bengkulu
Baca juga: 1.659 rumah di Palu terkena garis patahan