Timika (ANTARA) - Manajemen PT Freeport Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Mimika menyepakati pemanfaatan tailing atau pasir sisa tambang (sirsat) untuk mendukung pembangunan dan pengembangan infrastruktur di wilayah itu.

Nota kesepahaman tentang pemanfaatan tailing tersebut ditandatangani oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa.

Tony Wenas yang dihubungi dari Timika, Selasa, mengatakan nota kesepahaman antara PT Freeport dengan Pemkab Mimika tentang pemanfaatan dan pengelolaan tailing tersebut merupakan implementasi dari peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK yang ditetapkan kembali pada 2018.

Baca juga: Pemanfaatan tailing Freeport terkendala peraturan KLHK

Sebelumnya, Freeport dan Pemkab Mimika sudah menjalin kerja sama serupa yang tertuang dalam nota kesepahaman pada tahun 2006 dan tahun 2013.

"Kami para pihak yang terlibat dalam pembuatan nota kesepahaman ini telah dan akan terus memanfaatkan tailing sebagai bahan konstruksi dalam beberapa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, seperti pembangunan jalan, jembatan, bangunan, dan lainnya," jelas Tony.

Saat penandatanganan nota kesepahaman antara pihak Freeport dan Pemkab Mimika itu, hadir juga pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Mimika targetkan Rp600 miliar dari royalti PT Freeport

Kesepakatan tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan setelahnya dapat ditinjau serta diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyambut positif kesepakatan dimaksud dan berharap material tailing yang dihasilkan PT Freeport dan kini diendapkan di wilayah dataran rendah Mimika (sisi utara Kota Timika) dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya guna mendukung pembangunan pelbagai proyek infrastruktur dan konstruksi lainnya.

Pemkab Mimika, kata Omaleng, bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan tailing yang telah diambil dari wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK dan wilayah penunjang PT Freeport Indonesia.

"Kami menunjuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika sebagai pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan tailing ini," kata Omaleng.

Menurut dia, Pemkab Mimika bersama PT Freeport akan melakukan evaluasi bersama setiap tiga bulan sekali terkait pemanfaatan dan pengelolaan tailing.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas bersama sejumlah pejabat foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman tentang pemanfaatan dan pengelolaan tailing di Jakarta, Selasa (22/10/2019) (Antara News Papua/HO/PT Freeport Indonesia)


Kepala Dinas PU Mimika Robert Dominggus Mayaut beberapa waktu lalu mengatakan jajarannya telah melakukan pertemuan dengan manajemen PT Freeport dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KLHK serta Dirjen KLHK tentang rencana pemanfaatan tailing untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Adapun nota kesepahaman antara PT Freeport dan Pemprov Papua tentang pemanfaatan tailing ditandatangani pada 2008 saat masa kepemimpinan Gubernur Barnabas Suebu.

Di area Freeport, beberapa sarana dan prasarana dibangun dengan bahan konstruksi beton tailing seperti jalan tambang, jembatan Paumako (ada beberapa jembatan), gedung Terminal Bandara Mozes Kilangin Timika.

Selain itu gedung utama Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, jalan Trans Papua Timika-Wagete dan pernah juga dikapalkan ke Merauke untuk mendukung pembangunan jalan Trans Papua di wilayah tersebut.

Manajemen Freeport diketahui telah membuat sebuah roadmap pengelolaan tailing, dimana memungkinkan untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga yang ingin memanfaatkan bahan tersebut.

"Kami sedang bekerja keras antara PT Freeport dengan KLHK agar pemanfaatan tailing ini bisa secara masif dilakukan sehingga dengan sendirinya volume tailing akan berkurang dan di sisi lain kegiatan ekonomi di wilayah Timika bisa berkembang. Kami akan mengaktifkan kerja sama dengan berbagai pihak baik Kementerian PU-PR, Dinas PU Mimika, perusahaan-perusahaan untuk bisa memanfaatkan tailing yang demikian luas hamparannya dengan cara yang aman dan sesuai peraturan," kata Tony Wenas beberapa waktu lalu.