Jakarta (ANTARA) - Pengamat Islam Timur Tengah Universitas Indonesia (UI) Yon Machmudi mengapresiasi Undang-Undang (UU) Pesantren sebagai bentuk perlindungan dan perhatian pemerintah terhadap pesantren.

"Harus diapresiasi ada Undang-Undang pesantren yang bisa memberikan perlindungan dan juga perhatian kepada dunia pesantren sebagai lembaga pendidikan yang diakui di Indonesia," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pesantren berhak mendapatkan bantuan pendidikan dan fasilitas mengingat peran pentingnya untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Presiden Jokowi sampaikan ucapan Selamat Hari Santri

Baca juga: DPP IPI: Santri harus optimistis hadapi revolusi 4.0


"Lembaga pesantren selama ini terkesan tidak mendapatkan perhatian serius. Mereka hanya dikelola secara mandiri oleh para kyai dan kurang mendapatkan dukungan dari pemerintah. Padahal mereka juga ikut melakukan pencerdasan bangsa," ujarnya.

Hadirnya Undang-Undang Pesantren dan peringatan Hari Santri Nasional, katanya, dapat mengingatkan kita bahwa santri telah berkontribusi besar dalam pembentukan negara.

Oleh karena itu, pesantren layak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah agar kegiatan santri dapat terus berkelanjutan di dalam pembangunan bangsa.

Ia berharap Hari Santri Nasional tidak hanya dijadikan seremoni tetapi juga untuk mengingatkan semua pihak tentang nilai-nilai moral yang telah banyak ditanamkan oleh para santri dan kyai di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nilai-nilai moral yang terwujud dari pendidikan agama yang moderat, sikap santri yang bersahaja, menghormati orang lain dan cinta damai yang penting untuk ditularkan kepada masyarakat.

"Sehingga santri juga bisa menjadi ikon di dalam masyarakat sebagai sosok atau pribadi yang membawa manfaat dan kontribusi besar," katanya.

Baca juga: PBNU: Revolusi Industri 4.0, santri jangan kehilangan jati diri