Medan (ANTARA News) - Imbauan untuk golput dalam Pemilu atau pilkada dapat dikategorikan sebagai provokasi yang berujung pidana sehingga pemerintah harus menindak tegas kelompok atau seseorang yang melakukannya. "Golput memang hak asasi setiap warga tetapi ajakan untuk melakukannya sama dengan menyumbat dan pemaksaan aspirasi politik orang lain. Itu yang dapat dipidana," kata Sekretaris Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grashi) Sumut, Ibenk S. Rani, SH kepada wartawan di Medan, Senin. Ia menjelaskan, banyaknya masyarakat yang memilih golput dalam Pemilu atau pilkada di suatu daerah memang merupakan fenomena yang wajar dan sering terjadi. Keputusan untuk golput merupakan sikap dan aspirasi politik seseorang yang mungkin merasa jenuh atas tidak hadirnya perubahan yang diharapkannya. Namun, sikap dan aspirasi tersebut tidak boleh dianjurkan, apalagi sampai dipaksakan karena justru "blunder" dan menjadi pelanggaran hak asasi politik orang lain. Keputusan untuk golput tidak boleh diimbau, apalagi dipaksa karena justru menyebabkan tersumbatnya saluran politik orang lain. "Apalagi alasan masyarakat untuk memilih golput berbeda antara satu dengan yang lain," kata Ibenk. (*)