Sidang penganiaya hakim masuki tanggapan JPU
22 Oktober 2019 11:08 WIB
Desrizal Chaniago (tengah) terdakwa kasus penganiayaan hakim berbincang dengan penasehat hukumnya usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Sidang terdakwa Desrizal Chaniago atas kasus penganiayaan hakim memasuki tahap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Betul, sidangnya sesudah Zuhur," kata Penasehat Hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim saat dihubungi Antara, di Jakarta, Selasa.
Sidang pembacaan tanggapan JPU ini dilakukan setelah terdakwa mengajukan nota keberatan melalui penasehat hukumnya.
Dalam nota keberatan sebelumnya, penasehat hukum Desrizal mengatakan JPU tidak dapat menunjukkan uraian tindak pidana secara tepat untuk kedua dakwaan alternatif yang diajukan.
Baca juga: Penasihat hukum Desrizal sampaikan nota keberatan
"Nyatanya JPU dalam menguraikan fakta pidana atau kedua dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan secara copy-paste sehingga tidak ada bedanya antara fakta pidana atas dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP atau 212 KUHP," kata Atmajaya dalam sidang pembacaan eksepsi.
Oleh alasan itu, penasehat hukum menilai bahwa surat dakwaan yang didakwakan kepada Desrizal Chaniago tidak tepat dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Desrizal dari dakwaan JPU.
Sebelumnya, pada sidang perdana JPU Permana menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada Desrizal.
Dakwaan alternatif tersebut dibacakan dengan uraian tindak pidana bahwa Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata yang berujung penganiayaan terhadap saksi Sunarso dan Duta Baskara yang merupakan Majelis Ketua Hakim dan anggota majelis saat itu, Kamis (18/7).
Baca juga: Penasihat hukum ajukan eksepsi kasus penganiayaan hakim
Tindakan yang dilakukan Desrizal itu menyebabkan luka di dahi kiri Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan hakim itu.
JPU menguraikan lebih lanjut bahwa Desrizal didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 212 KUHP.
Pasal yang dibacakan yaitu 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
Baca juga: Kasus penganiayaan hakim mulai disidang di PN Jakarta Pusat
Sedangkan pasal alternatif lainnya yaitu pasal 212 KUHP berisi tentang kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp4.500.
"Betul, sidangnya sesudah Zuhur," kata Penasehat Hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim saat dihubungi Antara, di Jakarta, Selasa.
Sidang pembacaan tanggapan JPU ini dilakukan setelah terdakwa mengajukan nota keberatan melalui penasehat hukumnya.
Dalam nota keberatan sebelumnya, penasehat hukum Desrizal mengatakan JPU tidak dapat menunjukkan uraian tindak pidana secara tepat untuk kedua dakwaan alternatif yang diajukan.
Baca juga: Penasihat hukum Desrizal sampaikan nota keberatan
"Nyatanya JPU dalam menguraikan fakta pidana atau kedua dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan secara copy-paste sehingga tidak ada bedanya antara fakta pidana atas dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP atau 212 KUHP," kata Atmajaya dalam sidang pembacaan eksepsi.
Oleh alasan itu, penasehat hukum menilai bahwa surat dakwaan yang didakwakan kepada Desrizal Chaniago tidak tepat dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Desrizal dari dakwaan JPU.
Sebelumnya, pada sidang perdana JPU Permana menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada Desrizal.
Dakwaan alternatif tersebut dibacakan dengan uraian tindak pidana bahwa Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata yang berujung penganiayaan terhadap saksi Sunarso dan Duta Baskara yang merupakan Majelis Ketua Hakim dan anggota majelis saat itu, Kamis (18/7).
Baca juga: Penasihat hukum ajukan eksepsi kasus penganiayaan hakim
Tindakan yang dilakukan Desrizal itu menyebabkan luka di dahi kiri Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan hakim itu.
JPU menguraikan lebih lanjut bahwa Desrizal didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 212 KUHP.
Pasal yang dibacakan yaitu 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
Baca juga: Kasus penganiayaan hakim mulai disidang di PN Jakarta Pusat
Sedangkan pasal alternatif lainnya yaitu pasal 212 KUHP berisi tentang kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp4.500.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: