Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro telah mengumumkan lima lokasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta.

Layanan SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Adapun lima lokasi tersebut yakni:

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Dealer Honda Jl Dewi Sartika

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.

Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Untuk bisa mengakses layanan SIM keliling ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Adapun pun syarat perpanjangan SIM yakni :

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan