Jakarta (ANTARA News) - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat pada Sabtu menangkap pengunjung atau pembesuk yang mencoba menyelundupkan 850 gram ganja dan 36,54 gram sabu-sabu. Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Akbar Adi Prabowo kepada ANTARA News di Jakarta, menjelaskan, ganja dan sabu itu dibawa dengan memasukannya ke dalam makanan ringan yang akan disampaikan kepada narapidana. Penangkapan pembesuk dilakukan petugas pada pukul 10.30 WIB dan pelaku atau tersangka diserahkan ke Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut. "Penangkapan pada pembesuk ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengusut secara tuntas kasus ini," katanya.(*)