Medan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah berkas dari hasil penggeledahan di kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat. Pantauan ANTARA, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak pukul 09.00 WIB, baru selesai pukul 21.26 WIB.

Para penyidik keluar dari ruang kerja Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin membawa empat buah koper dengan ukuran besar yang berisi dokumen terkait perkara yang sedang dikembangkan.

Mereka pergi meninggalkan kantor Wali Kota Medan dengan mengendarai sebanyak tujuh mobil.

"Beberapa dokumen disita," kata Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman.

Baca juga: KPK buka segel dan geledah kantor Wali Kota Medan

Baca juga: Lebih 9 jam, KPK masih geledah kantor wali kota Medan

Baca juga: KPK sita dokumen perjalanan ke Jepang kasus wali kota Medan


Diberitakan sebelumnya, penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.