Pemerintah resmi kuasai 95,9 persen saham Tuban Petro
18 Oktober 2019 17:51 WIB
Direktur Utama PT Tuban Petrochemical Industries Sukriyanto dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Kantor Pusat DJKN Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/10/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi memiliki saham sebanyak 95,9 persen di PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro) yang merupakan hasil konversi piutang berupa pokok Multi Years Bond (MYB) sebesar Rp2,62 triliun menjadi saham.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan langkah tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai kompensasi atas ketidakmampuan perusahaan dalam membayar utang kepada pemerintah.
“Dengan konversi itu kepemilikan pemerintah meningkat dari 70 persen menjadi 95,9 persen. 4,1 persen masih pemilik lama, sementara 95,9 persen punya pemerintah,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat DJKN Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pemerintah setujui optimalisasi aset Tuban Petro
Keputusan konversi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries dan beleid ini resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 23 September 2019.
Melalui tuntasnya konversi MYB tersebut negara bisa mengoptimalkan Tuban Petro agar mendukung pengembangan industri nasional, mengurangi defisit transaksi berjalan, meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk dividen serta pajak, dan menurunkan impor bahan baku kimia.
Salah satu kontribusi Tuban Petro bagi nasional adalah pasokan petrokimia bagi industri dalam negeri bakal lebih terjamin yaitu dengan mengoptimalisasi asetnya dalam jangka panjang sehingga diprediksi dapat menghemat devisa hingga 6,6 miliar dolar AS pada 2030.
Selain itu, Isa menuturkan pengembangan Tuban Petro juga dapat efektif dalam menunjang kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja untuk sekitar 14 ribu sampai 15 ribu orang.
“Kami perkirakan akan ada 1.000 sampai 1.500 orang tambahan dapat bekerja langsung di pabrik-pabrik Tuban Petro,” ujarnya.
Ia menambahkan dengan adanya konversi itu sisa utang Tuban Petro adalah sekitar Rp800 miliar, namun pemerintah belum memberikan target waktu pembayaran sebab saat ini pihaknya masih fokus pada berbagai rencana pengembangan yang akan dilakukan pada perusahaan tersebut.
“Pemerintah sedang fokus untuk membuat dia menarik di mata investor dan perbankan sehingga mereka mau memberikan pembiayaan modal kerja jadi nanti bisa bayar utang dan terlebih lagi bisa memberikan dividen,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tuban Petrochemical Industries Sukriyanto mengatakan pihaknya sudah merencanakan beberapa rencana pengembangan yang diperkirakan membutuhkan biaya sekitar 6,7 miliar dolar AS.
“Rencana pengembangan sudah kita siapkan dari tahun lalu dan mulai diterapkan minggu depan serta akan selesai dalam 3 sampai 4 tahun ke depan,” katanya.
Sebelumnya pada Kamis (3/10), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries pada 19 September 2019.
Bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 66/2019 yang dikutip dari setneg.go.id, Kamis, menyebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2.618.241.494.537 atau setara dengan 157.906 lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan langkah tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai kompensasi atas ketidakmampuan perusahaan dalam membayar utang kepada pemerintah.
“Dengan konversi itu kepemilikan pemerintah meningkat dari 70 persen menjadi 95,9 persen. 4,1 persen masih pemilik lama, sementara 95,9 persen punya pemerintah,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat DJKN Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pemerintah setujui optimalisasi aset Tuban Petro
Keputusan konversi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries dan beleid ini resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 23 September 2019.
Melalui tuntasnya konversi MYB tersebut negara bisa mengoptimalkan Tuban Petro agar mendukung pengembangan industri nasional, mengurangi defisit transaksi berjalan, meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk dividen serta pajak, dan menurunkan impor bahan baku kimia.
Salah satu kontribusi Tuban Petro bagi nasional adalah pasokan petrokimia bagi industri dalam negeri bakal lebih terjamin yaitu dengan mengoptimalisasi asetnya dalam jangka panjang sehingga diprediksi dapat menghemat devisa hingga 6,6 miliar dolar AS pada 2030.
Selain itu, Isa menuturkan pengembangan Tuban Petro juga dapat efektif dalam menunjang kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja untuk sekitar 14 ribu sampai 15 ribu orang.
“Kami perkirakan akan ada 1.000 sampai 1.500 orang tambahan dapat bekerja langsung di pabrik-pabrik Tuban Petro,” ujarnya.
Ia menambahkan dengan adanya konversi itu sisa utang Tuban Petro adalah sekitar Rp800 miliar, namun pemerintah belum memberikan target waktu pembayaran sebab saat ini pihaknya masih fokus pada berbagai rencana pengembangan yang akan dilakukan pada perusahaan tersebut.
“Pemerintah sedang fokus untuk membuat dia menarik di mata investor dan perbankan sehingga mereka mau memberikan pembiayaan modal kerja jadi nanti bisa bayar utang dan terlebih lagi bisa memberikan dividen,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tuban Petrochemical Industries Sukriyanto mengatakan pihaknya sudah merencanakan beberapa rencana pengembangan yang diperkirakan membutuhkan biaya sekitar 6,7 miliar dolar AS.
“Rencana pengembangan sudah kita siapkan dari tahun lalu dan mulai diterapkan minggu depan serta akan selesai dalam 3 sampai 4 tahun ke depan,” katanya.
Sebelumnya pada Kamis (3/10), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries pada 19 September 2019.
Bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 66/2019 yang dikutip dari setneg.go.id, Kamis, menyebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2.618.241.494.537 atau setara dengan 157.906 lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: