Jakarta (ANTARA News) - Menneg BUMN Sofyan Djalil mengatakan pertemuannya dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu, tidak spesifik membahas masalah PT Pos Indonesia, tetapi lebih koordinasi dan sosialisasi Undang-Ungang Anti Korupsi. "Kita berkonsultasi dengan Jaksa Agung tentang beberapa hal terutama soal pemahaman tindak pidana korupsi. Dengan pemahaman yang baik kita bisa sosialisasikan ke lingkungan Kementerian BUMN," kata Sofyan Djalil, di Jakarta, Rabu. Sebelumnya kedatangan Sofyan Djalil yang didampingi Sekretaris Menneg BUMN Said Didu dan sejumlah pejabat Kementerian BUMN ke Gedung Bundar tersebut mengundang pertanyaan terutama wartawan yang sehari-hari bertugas di Kementerian BUMN. Ada sinyalemen bahwa "sowan" Sofyan Djalil ke Kejaksaan Agung tersebut terkait dengan pemeriksaan Dirut PT Pos Hana Suryana pada kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan orang nomor satu di BUMN jasa pengiriman barang itu ditahan. Hana menjadi menjadi tersangka tersangka kasus dana operasional dan dana non-budgeter, selain juga penyelidikan kasus dugaan investasi PT Pos di bisnis batubara. "Tidak membicarakan kasus yang sedang berjalan, kita bicarakan yang umum-umum saja," kata Menteri. Ia mengakui pentingnya sosialisasi UU Anti Korupsi di lingkungan BUMN juga terkait dengan banyaknya kasus yang menimpa sejumlah direksi dan karyawan perusahaan "pelat merah" itu. "Ini dimaksudkan agar tingkat kehati-hatian direksi di BUMN dalam menjalankan kebijakan semakin tinggi," katanya. Terkait Dirut PT Pos Hana Suryana, ia menjelaskan telah mengangkat seorang wakil Dirut yang bertugas menjalankan fungsi direktur utama. "Kita lihat bagaimana prosesnya di kejaksaan. Di satu pihak kita menegakkan hukum untuk mencegah korupsi tapi di lain pihak sesuai azas praduga tidak bersalah kita memberi perlindungan kepada orang kalau memang tidak bersalah," kata Sofyan.(*)