Kapolda NTB persilahkan masyarakat sampaikan aspirasinya sesuai aturan
18 Oktober 2019 17:15 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) ketika memberikan keterangan persnya terkait penyampaian aspirasi di muka umum, usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Centre NTB, Mataram, Jumat (18/10/2019). (ANTARA/Dhimas BP)
Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Nana Sudjana, mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya di muka umum dengan syarat harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Saya rasa undang-undang memperbolehkan untuk menyampaikan aspirasi, tentunya yang sesuai dengan aturan," kata Irjen Pol Nana Sudjana, usai melaksanakan doa bersama untuk keselamatan bangsa usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Centre NTB, Mataram.
Sebenarnya perlu diketahui bahwa bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bahkan jauh sebelumnya, menyampaikan pendapat di muka umum yang lazimnya disuarakan dengan aksi unjuk rasa atau demonstrasi juga telah dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian, penyampaian pendapat di muka umum tidak serta-merta dibolehkan apalagi sampai ada aksi anarkis dari peserta demonstrasi. Ada mekanisme yang harus dijalankan agar tidak menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum.
Untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum, Polri menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan pedoman Peraturan Kapolri Nomor 7/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Karenanya, Polri sebagai garda terdepan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, harus selalu siap siaga memberikan pengawalan dari setiap penyampaian pendapat dimuka umum, termasuk aksi demonstrasi atau unjuk rasa.
"Jadi tentunya kalau pun ada (demonstrasi), kami akan mengawal dan mengamankan pelaksanaan penyampaian aspirasi dimuka umum itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol Nana Sudjana sebagai pejabat tertinggi di lingkup Polri wilayah NTB menegaskan bahwa situasi keamanan menjelang Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, masih kondusif dan belum ada dari pihaknya menerima kabar akan dilaksanakan aksi demonstrasi.
Meskipun demikian, untuk memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang, saat, hingga pascapelantikan, Polda NTB bersama TNI telah menyiagakan personel dengan dua pertiga kekuatannya.
"Kita tetap siagakan personel, baik TNI maupun Polri, yaitu dengan menyiagakan dua pertiga kekuatan dari masing-masing institusi Polri maupun TNI," ucapnya.
Dukungan turut disampaikan Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat NTB menjelang pelantikan, TNI siap mendukung peran Polri.
"Kita siaga penuh untuk mendukung Polri dalam pengamanan pelantikan," kata Kolonel Czi Ahmad Rizal.
Baca juga: Warga Bogor deklarasi damai jelang pelantikan Presiden Jokowi
Baca juga: Masyarakat diminta kawal pelantikan presiden
Baca juga: Rektor Universitas Islam Riau mahasiswa hormati pelantikan Presiden
"Saya rasa undang-undang memperbolehkan untuk menyampaikan aspirasi, tentunya yang sesuai dengan aturan," kata Irjen Pol Nana Sudjana, usai melaksanakan doa bersama untuk keselamatan bangsa usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Centre NTB, Mataram.
Sebenarnya perlu diketahui bahwa bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bahkan jauh sebelumnya, menyampaikan pendapat di muka umum yang lazimnya disuarakan dengan aksi unjuk rasa atau demonstrasi juga telah dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian, penyampaian pendapat di muka umum tidak serta-merta dibolehkan apalagi sampai ada aksi anarkis dari peserta demonstrasi. Ada mekanisme yang harus dijalankan agar tidak menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum.
Untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum, Polri menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan pedoman Peraturan Kapolri Nomor 7/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Karenanya, Polri sebagai garda terdepan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, harus selalu siap siaga memberikan pengawalan dari setiap penyampaian pendapat dimuka umum, termasuk aksi demonstrasi atau unjuk rasa.
"Jadi tentunya kalau pun ada (demonstrasi), kami akan mengawal dan mengamankan pelaksanaan penyampaian aspirasi dimuka umum itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol Nana Sudjana sebagai pejabat tertinggi di lingkup Polri wilayah NTB menegaskan bahwa situasi keamanan menjelang Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, masih kondusif dan belum ada dari pihaknya menerima kabar akan dilaksanakan aksi demonstrasi.
Meskipun demikian, untuk memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang, saat, hingga pascapelantikan, Polda NTB bersama TNI telah menyiagakan personel dengan dua pertiga kekuatannya.
"Kita tetap siagakan personel, baik TNI maupun Polri, yaitu dengan menyiagakan dua pertiga kekuatan dari masing-masing institusi Polri maupun TNI," ucapnya.
Dukungan turut disampaikan Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat NTB menjelang pelantikan, TNI siap mendukung peran Polri.
"Kita siaga penuh untuk mendukung Polri dalam pengamanan pelantikan," kata Kolonel Czi Ahmad Rizal.
Baca juga: Warga Bogor deklarasi damai jelang pelantikan Presiden Jokowi
Baca juga: Masyarakat diminta kawal pelantikan presiden
Baca juga: Rektor Universitas Islam Riau mahasiswa hormati pelantikan Presiden
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: