Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta disebut-sebut mengusulkan cara untuk menghapus jejak atau menyelesaikan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp31,5 miliar kepada sejumlah anggota DPR pada 2003. Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Deputi Direktur Pengedaran Uang BI, Luki Fatul Aziz H., di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu. Menurut Luki, Paskah yang pada 2003 menjadi salah satu pimpinan Komisi IX DPR bersama beberapa anggota Komisi IX menemui sejumlah petinggi BI pada 2005, setelah ada indikasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam aliran dana BI ke DPR itu. "Pertemuan itu untuk mencari cara menyelesaikan masalah itu," kata Luki. Pada Agustus 2005 Paskah bersama Hamka Yandhu menemui Rusli Simanjuntak yang kala itu menjadi Kepala Biro Gubernur BI. Luki bersama Lukman Bunyamin hadir dalam pertemuan yang digelar di hotel Le Meredien. Menurut Luki, Paskah mengusulkan, agar Burhanuddin Abdullah yang saat itu menjabat Gubernur BI menemui Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution, sehingga masalah BI tidak menjadi panjang. Paskah juga menegaskan, permasalahan aliran dana BI ke DPR sepenuhnya tanggung jawab BI karena dana tersebut dikeluarkan oleh bank sentral tersebut. Pertemuan serupa, menurut Luki, juga diadakan sekali lagi pada Desember 2005. Melalui anggota DPR, Hamka Yandhu dalam pertemuan di hotel Dharmawangsa pada 2006, Paskah mengusulkan, agar BI mengembalikan uang kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), tempat asal uang yang dialirkan ke DPR. Ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki menyatakan bahwa Paskah menegaskan menerima dana BI, namun tidak seperti jumlah yang dijanjikan oleh BI. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Luki menyatakan, Paskah sempat mengeluh dalam pertemuan pada 2005 itu. Menurut Luki, Paskah meragukan uang yang diterimanya berbeda dengan uang yang dialirkan oleh BI. "Berbeda jumlahnya dengan yang diterima oleh Paskah," ungkap Luki dalam Berita Acara Perkara (BAP). Dalam persidangan terungkap bahwa Paskah menerima dana BI sebesar Rp1 miliar. Namun, pada akhirnya Luki membantah keterangan yang disampaikan dalam BAP itu. Di muka majelis hakim, Luki menegaskan bahwa perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan antara pencairan dari BI dan jumlah yang diterima oleh DPR, bukan yang diterima oleh Paskah. (*)