Jakarta (ANTARA) - Aturan mengenai registrasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI yang baru disahkan hari ini tentu akan memiliki dampak bagi konsumen ponsel pintar di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan hanya ada konsumen tertentu yang mungkin terdampak aturan ini, terutama mereka yang ingin membeli ponsel dari luar negeri.

"Tidak ada perubahan di sisi pelanggan," kata Rudiantara saat penandatanganan aturan IMEI di Jakarta, Jumat.

Pemerintah menyatakan akan memberi jeda enam bulan untuk sosialisasi dan integrasi sistem IMEI. Terkait hal tersebut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan dalam kurun waktu enam bulan ini banyak hal yang akan berpengaruh untuk menghilangkan ponsel black market, misalnya data IMEI.

Baca juga: Setelah aturan IMEI, bagaimana jastip ponsel?
Baca juga: Bersiap implementasikan aturan IMEI, ini yang dilakukan Kemenperin


Kemenperin, selaku pengampu Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina), sudah mengantongi lebih dari 1,4 miliar data IMEI yang akan dicocokan dengan data internasional di GSMA.

"Dua data pemegang ponsel individu aman, tidak akan ada yang terganggu baik yang beli di luar negeri maupun di dalam negeri, kecuali yang beli black market," kata Airlangga.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan konsumen akan diuntungkan dengan aturan IMEI ini karena ponsel mendapatkan jaminan garansi.

Hingga saat ini belum dijelaskan bagaimana cara konsumen dapat mendaftarkan IMEI jika membeli ponsel dari luar negeri, namun, Rudiantara menyatakan akan menyiapkan layanan pelanggan (call center) juga aplikasi untuk mengecek IMEI.

Baca juga: Aturan IMEI berlaku tahun depan
Baca juga: Aturan IMEI disahkan, berpotensi tambah kas negara Rp2 triliun
Baca juga: Perangi ponsel ilegal, tiga menteri teken peraturan Soal IMEI