LIPI tunggu keputusan pemerintah terkait posisi lembaga riset dan BRIN
18 Oktober 2019 14:04 WIB
Kepala LIPI Laksana Tri Handoko berbicara dalam acara Highlight Program Indonesia Science Expo (ISE) 2019 di Gedung LIPI, Jakarta, Jumat (18/10/2019). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Jakarta (ANTARA) - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko mengatakan akan menunggu keputusan pemerintah terkait bentuk badan riset dan inovasi nasional (BRIN) dan posisi LIPI dan lembaga penelitian dan pengembangan lain terhadap BRIN.
"LIPI sebagai lembaga, dan civitas LIPI sebagai pelaksana riset yang profesional, kita siap saja mau jadi apa saja tergantung, kita menunggu keputusan politik di pemerintah," kata Kepala LIPI Laksana Tri Handoko kepada wartawan usai acara Highlight Program Indonesia Science Expo (ISE) 2019 di Gedung LIPI, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan LIPI akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah karena tentang pembentukan BRIN sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Agustus 2019.
"Kan kita profesional di mana pun tidak masalah, yang penting riset terus berjalan dan lingkungan melakukan riset harus makin baik," tutur Handoko.
Baca juga: IMERI: BRIN dorong prioritas riset dan inovasi lebih terarah
Baca juga: Nasir: Menteri mendatang harus wujudkan BRIN dan PT berkelas dunia
Terkait menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi, dia mengatakan pihaknya akan menunggu bentuk portofolio kementerian, yang akan segera dikeluarkan sesudah pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Karena kan itu sudah tertulis di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 sehingga kalau harus berubah ini itu, kita berubah jadi apapun kita siap, bisa melebur, bisa kita caretaker bisa macam-macam karena kita sudah siapkan semua itu, kita kan harus profesional, berubah tidak boleh makan waktu lama supaya bisa cepat riset lagi supaya riset makin bagus," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan mengkonsolidasikan lembaga penelitian dan pengembangan serta mengintegrasikan fokus riset.
Nasir menuturkan rencananya semua lembaga penelitian dan pengembangan akan berada di bawah BRIN termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Tenaga Nuklir Nasional dan lembaga penelitian dan pengembangan di bawah kementerian.
Nasir membayangkan pemimpin BRIN adalah Menristekdikti/Kepala BRIN seperti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Baca juga: Menristekdikti harapkan BRIN dipimpin sejajar menteri
Baca juga: Badan riset nasional bisa jadi lembaga koordinator
"LIPI sebagai lembaga, dan civitas LIPI sebagai pelaksana riset yang profesional, kita siap saja mau jadi apa saja tergantung, kita menunggu keputusan politik di pemerintah," kata Kepala LIPI Laksana Tri Handoko kepada wartawan usai acara Highlight Program Indonesia Science Expo (ISE) 2019 di Gedung LIPI, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan LIPI akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah karena tentang pembentukan BRIN sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Agustus 2019.
"Kan kita profesional di mana pun tidak masalah, yang penting riset terus berjalan dan lingkungan melakukan riset harus makin baik," tutur Handoko.
Baca juga: IMERI: BRIN dorong prioritas riset dan inovasi lebih terarah
Baca juga: Nasir: Menteri mendatang harus wujudkan BRIN dan PT berkelas dunia
Terkait menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi, dia mengatakan pihaknya akan menunggu bentuk portofolio kementerian, yang akan segera dikeluarkan sesudah pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Karena kan itu sudah tertulis di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 sehingga kalau harus berubah ini itu, kita berubah jadi apapun kita siap, bisa melebur, bisa kita caretaker bisa macam-macam karena kita sudah siapkan semua itu, kita kan harus profesional, berubah tidak boleh makan waktu lama supaya bisa cepat riset lagi supaya riset makin bagus," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan mengkonsolidasikan lembaga penelitian dan pengembangan serta mengintegrasikan fokus riset.
Nasir menuturkan rencananya semua lembaga penelitian dan pengembangan akan berada di bawah BRIN termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Tenaga Nuklir Nasional dan lembaga penelitian dan pengembangan di bawah kementerian.
Nasir membayangkan pemimpin BRIN adalah Menristekdikti/Kepala BRIN seperti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Baca juga: Menristekdikti harapkan BRIN dipimpin sejajar menteri
Baca juga: Badan riset nasional bisa jadi lembaga koordinator
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: