Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi serta membekuk bandar narkoba anggota jaringan Jakarta-Bandung.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simamunsong mengatakan tertangkapnya bandar tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi oleh jaringan Jakarta-bandung.

"Tim yang dipimpin Kanit 1 Narkoba Ipda Ipedra kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Faizal Azhari bin Suwardi yang merupakan kurir jaringan narkoba Jakarta-Bandung," kata AKP Emerich saat dikonfirmasi, Kamis.

Hasil pemeriksaan terhadap Faizal menemukan bahwa yang bersangkutan adalah kurir narkoba dari seorang pengedar di Bandung yang bernama Risman alias Kribo.

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah mengendus keberadaan Risman langsung membekuk tersangka di kediamannya di wilayah Bandung.

"Atas keterangan Risman alias Kribo, kemudian Unit 1 Satresnarkoba berangkat ke Cianjur dan menangkap tersangka Johan Hasanudin bin Ahmad di rumahnya pada Sabtu tanggal 12 oktober 2019 sekira pukul 01.00 wib," ujar Emerich.

Johan diketahui sebagai kurir Risman dan saat ditangkap polisi menemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket sebelah kiri yang dikenakan tersangka.

"Narkoba yang ditemukan sebanyak dua bungkus plastik bening dengan berat 61,82 gram brutto Dan 15,64 gram brutto," tambah Emerich.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan ekstasi di dalam lemari di kamar tersangka sebanyak 2 bungkus plastik bening dengan jumlah 102 butir. Menurut pengakuan Johan, barang haram tersebut dia dapatkan dari tersangka Risman.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan terancam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.