Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyebutkan 60 persen lembaga penyiaran radio dan televisi di provinsi ini belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), kata Ketua KPID Jateng, Amirudin. "Padahal IPP merupakan keharusan yang harus dimiliki lembaga penyiaran radio dan televisi. Kini di Jateng terdapat 237 radio dan 53 kanal televisi, sedangkan yang mengajukan permohonan IPP sebanyak 108 radio dan televisi. Hingga kini baru 13 radio dan televisi yang medapatkan IPP," katanya, di Semarang, Selasa. Ia mengatakan, masalah penanganan perizinan IPP, KPID Jateng melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diphubkominfo) dan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jateng. "Kita berharap secepatnya semua lembaga penyiaran radio dan televisi di Jateng segera memiliki IPP," katanya. Amirudin mengatakan, dari kuota kanal televisi di Jateng sebanyak 53 kanal, kini 50 persen sudah terisi, bahkan untuk kuota kanal telivisi di Kota Semarang sebanyak 14 kalan sudah habis terisi televisi lokal dan nasional, sedangkan daerah lain, seperti di Magelang dari kuota tujuh kanal masih sisa dua dan Purworejo dari kuota tujuh kanal masih sisa dua. "Yang masih kosong di Pati, sedangkan Solo tak mendapatkan jatah kuota kanal televisi dari KPID Jateng karena masuk wilayah KPID Provinsi Yogyakarta," katanya. Anggota KPID Jateng Bidang Isi Siaran, Ahmad Rofiq menambahkan kendala yang dihadapi untuk memantau isi siaran telivisi adalah belum memiliki alat monitoring sehingga kesulitan untuk memantau pelanggaran isi siara stasiun televisi.(*)