Padang, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai komitmen partai politik sejak proses pencalonan kepala daerah merupakan salah upaya penting dalam pencegahan korupsi.
"Untuk kepala daerah pencegahan korupsi yang paling penting dimulai dari partai politik saat mengusung calon misalnya tidak ada menetapkan dan menerima mahar politik untuk maju pada pilkada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Kamis usai workshop kolaborasi antikorupsi lewat Radio yang diselenggarakan Kanal KPK Radio/TV dan Indonesia persada.id.
Baca juga: Parpol Lembaga Paling Korup di Indonesia
Baca juga: Parpol didesak berhentikan kader terlibat korupsi
Baca juga: KPK belum pastikan keberlangsungan OTT dengan undang-undang baru
Baca juga: Kasus penyuapan dominasi perkara korupsi yang ditangani KPK
Menurutnya jika partai tidak menetapkan mahar maka persoalan berikutnya adalah masalah biaya kampanye.
"Solusinya adalah partai harus mencalonkan orang yang berasal dari daerah itu, sebab jika diimpor dari luar tentu biaya kampanye jauh lebih mahal untuk memperkenalkan kandidat," kata dia.
Ia menyampaikan lebih dari 100 kepala daerah yang sudah diproses oleh KPK hingga saat ini.
Kalau ada yang menyampaikan gaji kepala daerah kecil sebenarnya kalau sesuai kebutuhan pasti akan cukup, ujarnya
Ia menceritakan kasus OTT Wali Kota Medan ternyata uang suap yang diterima digunakan untuk jalan-jalan ke Jepang.
"Kalau untuk hal seperti ini berapa pun gaji kepala daerah tidak akan pernah cukup," katanya.
Kemudian ia melihat saat ini sudah ada peningkatan pendanaan partai politik yang selama ini abu-abu menjadi lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kalau partai politik pendanaannya berasal dari pihak yang berkepentingan langsung terhadap proyek, perizinan maka kekuasaan dari parpol berisiko disalahgunakan oleh pengurus parpol yang berkuasa, ujarnya.
KPK: Komitmen partai politik penting cegah kepala daerah korupsi
17 Oktober 2019 18:28 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Antara/Melani)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: