Padang. (ANTARA) - Kasus penyuapan mendominasi perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak lembaga itu berdiri hingga saat ini.

"Setelah diidentifikasi paling banyak penyuapan terkait dengan fee proyek dan anggaran antara pemerintah dengan DPRD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Kamis.

Baca juga: KPK sebut OTT tidak disukai pejabat korup

Baca juga: ICW minta parpol tidak intervensi Presiden keluarkan Perppu KPK

Baca juga: KPK belum pastikan keberlangsungan OTT dengan undang-undang baru


Ia menyampaikan itu usai workshop kolaborasi antikorupsi lewat radio yang diselenggarakan Kanal KPK Radio/TV dan Indonesia persada.id.

Febri menyebutkan hingga saat ini ada 1.064 perkara korupsi yang sudah diproses KPK dan pelaku terbanyak dari kalangan anggota DPR dan DPRD 255 perkara, kepala daerah 121 orang dan eksekutif eselon I sampai III ada 208 orang.

"Memang kalau ditotal kepala daerah dengan pejabat eselon I bisa mencapai sekitar 318 orang," ujarnya.

Ia melihat hal ini bisa dicegah jika kepala daerah memiliki komitmen kuat tidak melakukan korupsi.

Caranya jangan kumpulkan vendor, menyuruh tim sukses bergerilya pada pengusaha mencari fee proyek, kata dia.

Febri menilai jika hal itu masih dilakukan sia-sia pencegahan yang dilakukan walaupun kepala daerah berdiri bersama pimpinan KPK meneguhkan komitmen.

Ia menceritakan di satu daerah di Sumatera ada pimpinan KPK yang duduk bersama dengan kepala daerah memperkuat komitmen pencegahan korupsi.

"Namun sebaliknya, di belakang istri kepala daerah malah mengumpulkan vendor untuk menagih fee proyek dan menyerahkan kepada istri sebagai wakil dari kepala daerah, ini artinya komitmen belum sama," katanya.

Baca juga: BEM SI desak Presiden Jokowi keluarkan Perppu KPK

Baca juga: Massa BEM SI mulai berdatangan di sekitar Patung Kuda

Baca juga: BEM SI ramaikan tagar #tikusberdasi di sosial media


Kemudian ia menilai perlu memperkuat aparatur pengawasan internal di jajaran pemerintah pusat dan daerah.

Ia meyakini jajaran pengawasan internal di daerah pasti sudah bisa memetakan persoalan soal korupsi.

Akan tetapi kendalanya adalah aparatur internal akan sulit mengawasi kepala daerah, ujarnya.