Yogyakarta (ANTARA News) - Terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kehutanan MS Kaban dan Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menjadi ujian bagi duet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk konsisten menegakkan Inpres 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. "Terungkapnya kasus tersebut menjadi ujian apakah Yudhoyono dan Kalla masih memiliki semangat pemberantasan korupsi seperti pada awal kepemimpinan mereka melalui Inpres 2005," kata peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universita Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar SH, LLM, di Yogyakarta, Selasa. Menurut dia duet pemimpin tersebut mengeluarkan Inpres 2005 yang disambut masyarakat dengan suka cita serta tepuk tangan karena ada harapan baru pemberantasan korupsi di negeri ini. "Tetapi nampaknya semangat tersebut semakin lama semakin luntur dan presiden tidak lagi memiliki kekuatan untuk menindak pelaku korupsi terlebih jika melibatkan kader partai politik," katanya. Ia mengatakan kasus yang melibatkan dua menteri tersebut akan menjadi cermin apakah semangat Inpres 2005 masih sejalan dengan semangat pemimpin pemerintahan saat ini. "Apakah semangat ini akan berbanding lurus atau justru sebaliknya, akan dibuktikan dalam persidangan kasus ini. Apakah semangat yang dulu masih ada dan presiden berani memecat dua menteri tersebut, karena jika konsisten mereka layak dipecat," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, melemahnya semangat pemberantasan korupsi tersebut akibat pemerintah saat ini tertawan oleh kondisi politik yang terjadi terutama parpol yang memiliki kontribusi besar terhadap Yudhoyono seperti partai Golkar. "Semangat itu, makin melemah ketika korupsi melibatkan kader atau elit parpol, sehingga pemerintah tidak mampu lagi berpikir untuk melakukan tindakan tegas," katanya. Ia menambahkan, alasan Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan sebelum mereka melakukan kontrak politik saat menjabat menteri tidak dapat dijadikan alasan. "Kontrak politik itu hanya masalah moral dan tidak ada sanksi hukum yang mengikat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana penegakan Inpres 2005 yang jelas memiliki kekuatan hukum yang pasti," katanya.(*)