Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengusulkan agar Undang-Undang Transportasi bisa masuk ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas 2019-2024 dalam rangka mensinergikan semua sektor, terutama yang berkaitan dengan sektor transportasi.

"Kalau kita bisa mendorong pemerintah bersama-sama DPR RI untuk memasukkan undang-undang transportasi dalam program legislasi nasional atau prolegnas 2019-2024, saya kira sangat bagus sehingga pada saat yang sama nanti dapat melakukan revisi terhadap paket Undang-Undang Transportasi lainnya seperti undang-undang perkeretaapian, pelayaran, penerbangan dan sebagainya disinergikan dengan undang-undang transportasi yang akan menyatukan semua aspek," ujar Danang Parikesit di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Transportasi ini perlu menjadi prioritas, mengingat dengan undang-undang tersebut bisa meregulasi atau mengatur kementerian-kementerian lainnya.

Integrasi antar moda dan antar sektor juga bisa direalisasikan dengan adanya Undang-Undang Transportasi tersebut.

Selain itu Undang-Undang transportasi bisa mendorong daerah-daerah di luar Pulau Jawa menjadi penghubung perdagangan atau gerbang ekspor-impor baru serta mendorong pertumbuhan sektor-sektor perekonomian lainnya seperti perbankan, pergudangan, dan sebagainya.

Sebagai ilustrasi misalnya Kota Kupang bisa diusulkan gerbang impor baru untuk komoditas daging dan susu dari Australia serta Selandia Baru yang akan didistribusikan ke wilayah-wilayah Indonesia, sehingga membuat kota di provinsi Nusa Tenggara Timur itu menjadi hub perdagangan penting dan daerah ekonomi tinggi karena seluruh pelayanan sektor-sektor perekonomianya seperti perbankan, pergudangan,bea cukai, industri pengolahan terdapat di Kupang.

"Harapan kita juga Undang-Undang Transportasi ini tidak hanya bicara mengenai kebutuhan dari Kementerian Perhubungan atau Kementerian PUPR yang terlibat langsung dalam sektor transportasi tetapi juga menjangkau dari kementerian yang lain seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pariwisata misalnya," kata Kepala BPJT tersebut.

Undang-undang ini juga perlu menjangkau aspek keuangan karena isu-isu transportasi terutama di angkutan yang sangat erat kebijakannya di sektor fiskal seperti pajak, bea cukai dan imigrasi.

Usulan mengenai perlunya undang-undang transportasi tersebut disampaikan oleh Kepala BPJT Danang Parikesit dalam dialog publik dengan tema "Sistem Transportasi Nasional dalam Mendukung Pembangunan di Era 4.0."

Baca juga: Angkutan basis online marak, UU Lalu-lintas agar diubah