Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penculikan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Tersangka baru tersebut diketahui sebagai seorang dokter bernama Insani Zulfah Hayati dan penyidik masih mendalami perannya dalam perkara Ninoy.
"Dokter Insani iya, ada juga itu," kata Argo.
Baca juga: Ninoy ancam laporkan pengurus Masjid Al Falaah ke polisi
Meski demikian, Argo belum bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan Insani karena penyidik masih mendalami keterangannya.
"Untuk perannya saya belum dapat informasinya," kata Argo.
Sebelumnya, pengacara Insani, Gufroni, mengatakan bahwa kliennya diamankan polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Dia mengatakan Insani merupakan seorang dokter yang saat itu menjadi tenaga medis untuk membantu para korban demo yang terkena gas air mata.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka baru dalam kasus Ninoy Karundeng
Gufroni menyebut, saat kejadian itu, kliennya hanya bertugas sebagai tim medis.
Ia menegaskan kliennya tidak ikut mengintimidasi atau menganiaya Ninoy saat itu.
Dia bahkan mengatakan jika Insasni turut membantu mengobati Ninoy.
"Menurut dia, salah satu yang diobati Ninoy Karundeng. dia yang obati dan sempat ngobrol dan waktu pulang sekira jam 08.00 WIB," Gufron sebelumnya.
Baca juga: Ninoy ke Polda konfrontasi keterangan pengurus Masjid Al Falaah
Ditambahkanya, jika saat ini Insani sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan berstatus tersangka.
"Betul ada ditahan. Kalau orang ditahan sudah pasti tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi telah menangkap 14 tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih mengembangkan penangkapan tersangka lainnya.
Polisi tetapkan tersangka baru dalam kasus Ninoy Karundeng
17 Oktober 2019 16:34 WIB
Ninoy Karundeng (ANTARA/Fianda Rassat)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: