Papan pengumuman bertuliskan "Wilayah Argorejo (SK) Kawasan Bebas Prostitusi" itu dipasang di tiga titik yang merupakan akses masuk ke Sunan Kuning.
Pada papan pengumuman tersebut juga dicantumkan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum sebagai dasar pemasangannya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan papan pengumuman itu akan dibuka secara resmi saat penutupan secara simbolis kompleks Sunan Kuning pada 18 Oktober 2019 nanti.
"Setelah dipasang akan ditutup dengan tirai. Besok saat penutupan Sunan Kuning, tirai penutup papan tersebut akan dibuka," katanya.
Baca juga: 448 warga Sunan Kuning bakal peroleh tali asih
Baca juga: Resos Sunan Kuning Semarang batal ditutup sebelum 17 Agustus
Penutupan prostitusi Sunan Kuning ditunda akhir Agustus
Menurut dia, penutupan kompleks Sunan Kuning pada 18 Oktober tersebut tidak main-main.
Ia menyampaikan terima kasih kepada para warga binaan yang terdiri atas wanita pekerja seks yang sevara kooperatif mendukung program pemerintah tersebut.
Pemerintah Kota Semarang, kata dia, akan menyiapkan transportasi bagi bagi 448 warga binaan yang akan pulang ke kampung halamannya.
"Mau diantar dengan bus yang disiapkan pemkot atau pulang sendiri, silakan saja," katanya.
Pemerintah Kota Semarang memastikan kompleks Resosialisasi Argorejo atau yang lebih dikenal dengan Sunan Kuning ditutup pada 18 Oktober 2019.*
Baca juga: Warga binaan Sunan Kuning minta penutupan resos bertahap